Seperti yang kita ketahui pengertian E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) – PMK Nomor 151/PMK.011/2013. Berikut beberapa peraturan terkait e-Faktur beserta penjelasannya:

a) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

c) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pada 1 Oktober 2017 Direktorat Jenderal Pajak melakukan update e-Faktur Desktop dengan meluncurkan aplikasi e-Faktur Versi 2.0 atau lengkapnya versi 2.0.0.1.1. Versi ini adalah lanjutan dari versi e-Faktur 1.0.046. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan DJP. Aplikasi e-faktur versi 2.0 hanya dapat diperoleh di website DJP di www.pajak.go.id.

Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain Pengusaha Kena Pajak dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP. Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual. (LDP)

LDP