DEFINISI

Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Kesalahan periode sebelumnya adalah kelalaian untuk mencantumkan, dan kesalahan dalam mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang:

  1. tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut; dan
  2. secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

Kesalahan tersebut termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.

Material Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri atau bersama, dapat mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan. Materialitas bergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan memperhatkan keadaan terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan keuangan, atau gabungan dari keduanya, dapat menjadi faktor penentu.

Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan.

Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah:

  1. penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan
  2. pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut.

Penyajian kembali retrospektif adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode sebelumnya tidak pernah terjadi.

Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini dari, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, sejalan dengan hal tersebut, bukan dari koreksi kesalahan.

KEBIJAKAN AKUNTANSI

Ketika suatu PSAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan pos tersebut menggunakan PSAK tersebut.

Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang relevan dan andal.

Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang serupa, kecuali suatu PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan pengelompokkan pos-pos dengan kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang tepat. Jika suatu PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokkan tersebut, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.

Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:

  1. dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau
  2. menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.

Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi:

  1. entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam PSAK tersebut, jika ada; dan
  2. jika entitas mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut, atau perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif.

Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka entitas menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.

PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

Dampak perubahan estimasi akuntansi diakui secara prospektif dalam laporan laba rugi pada:

  1. periode perubahan, jika dampak perubahan hanya pada periode itu; atau
  2. periode perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.

Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan laibilitas, atau terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos aset, liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan.

KESALAHAN

Entitas mengoreksi kesalahan material periode sebelumnya secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya kesalahan dengan:

  1. menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dimana kesalahan terjadi; atau
  2. jika kesalahan terjadi sebelum periode sajian paling awal, maka menyajikan kembali saldo awal aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode sebelumnya sajian paling awal.

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan per Efektif 1 Januari 2017

(SS)