Entitas dikatakan mengendalikan aset jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi tersebut.

Dapat dipisahkan, yaitu dipisahkan atau dibedakan dari entitas dan dijual, dipindahkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas dari apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut; atauAset tidak berwujud (intangible assets) adalah aset nonmoneter yang tidak memiliki wujud fisik, tetapi dapat diidentifikasi dan dikendalikan oleh suatu entitas. Menurut IAS 38 dan PSAK 19 (revisi 2009), suatu sel dikatakan dapat diidentifikasi jika:

  1. Timbul dari kontrak atau hal legal lainnya, terlepas dari apakah tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Entitas dikatakan mengendalikan aset jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi tersebut.

Kemampuan entitas untuk mengendallikan manfaat ekonomis masa depan dari suatu aset tidak berwujud biasanya timbul dari hak legal yang memiliki kekuatan dalam suatu pengedalian.Akan tetapi, kekuatan hokum suatu hak bukan merupakan syarat mutlak bagi pengendalian karena entitas dapat saja mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dengan cara lain.

Pengakuan dan Pengukuran

Aset tidak berwujud harus diakui jika dan hanya jika:

  1. Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan
  2. Biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal.

Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan entitas harus menggunakan asumsi masuk akal dan dapt dipertanggungjawabkan; merupakan estimasi terabaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku sepanjang masa manfaat aset tersebut.

source : http://keuanganlsm.com/aset-tidak-berwujud-menurut-ias-38-dan-psak-19/

msd