MENGAPA PERUSAHAAN HARUS MELAKUKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) ?

Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa perusahaan mau mengeluarkan sejumlah biaya yang tidak sedikit untuk melakukan kegiatan CSR?

            Setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social seperti program pendidikan dan lingkungan dan lain sebagainya. Yang demikian itu disebut corporate social responsiblity (CSR) Wibisono (2007:7). Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007:7).

            CSR di indonesia datang diakhir dekade 1990-an. Kondisi penting yang melahirkan CSR di Indonesia karena gerakan sosial berupa tekanan dari LSM lingkungan, LSM buruh, serta LSM Perempuan. Selain itu adanya kesadaran untuk menjalankan praktik CSR dari perusahaan. Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Berikut definisi CSR menurut beberapa pakar sebagai berikut :

            Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap kelompok yang menjadi stakeholder-nya yang terkena pengaruh baik langsung maupun tidak langsung dari operasi perusahaan (Nursahid, 2006). World Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49). “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005,p.4).

            Menurut ISO 26000, CSR adalah:  “Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (draft 3, 2007).”Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan. Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

            Kast (2003:212) mendefinisikan Tanggung jawab sosial (Social Responsibility) sebagai bentuk keterlibatan dari organisasi dalam upaya mengatasi kelaparan dan kemiskinan, mengurangi  pengangguran dan tunjangan untuk pendidikan dan kesenian. Hal ini didasari pemikiran bahwa semua organisasi adalah sistem yang bergantung pada lingkungannya dan karena ketergantungan itulah maka suatu organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat. The World Business Council for Sustainable Development  didalam  Rahman  (2009:10) mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.

Reza Rahman memberikan 3 (tiga) defenisi CSR sebagai berikut:

  • Melakukan tindakan sosial (termasuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, lebih dari batas-batas yang dituntut dalam peraturan perundang-undangan;
  • Komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat yang lebih luas; dan
  • Komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (local) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup;

            Dari pendapat pakar diatas dapat dikatakan bahwa Corporate Social Responsibility adalah Suatu tindakan yang bersifat sukarela maupun yang telah diatur undang – undang, dengan tujuan untuk menunjukan sifat kepedulian sebuah perusahaan maupun lembaga terhadap karyawan, masyarakat sekitar perusahaan, masyarakat luas, lingkungan sekitar perusahaan/lingkungan secara luas sebagai komitmen tanggung jawab berkelanjutan perusahaan dengan menyisihkan sejumlah dana untuk kemanusiaan. Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance).

            Menurut Bhatt, 2002 : 6) terdapat tiga alasan mengapa perusahaan melakukan CSR

  • Perusahaan setidaknya harus patuh (comply) terhadap peraturan nasional. Demikian pula dengan multinasional yang harus mematuhi ketentuan hukum, kesepakatan, konvensi ataupun standar internasional  yang berlaku.
  • Risk minimisation. Lebih dari sekedar kepatuhan, perusahaan harus menyadari impact nyata dan impact potensial secara sosio ekonimi, politik maupun lingkungan. Berdasarkan pada kesadaran inilah, perusahaan harus mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur untuk meminimalisasi berbagai kerusakan atau kerugian yang mungkin dihasilkan dari operasi perusahaan atau dari rekanan bisnisnya.
  • Value Creation. Lebih dari sekedar kepatuhan dan meminimalisasi kerusakan, perusahaan dapat menciptakan “positive social value” dengan melibatkan masyarakat di dalamnya (engage in), seperti inovasi investasi sosial (innovative social investment), konsultasi dengan stakeholders, dialog kebijakan (policy dialogue), dan membangun istitusi masyarakat (building civic institution), baik secara mandiri ataupun bersama dengan perusahaan yang lain.

Berikut beberapa contoh perusahaan yang sudah melakukan CSR :

  • Danone (Air Mineral Aqua)

Danone melakukan program CSR disebut WASH (water access, sanitation, hygiene program) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lingkungan masyarakat pra-sejahtera dan berkontribusi secara aktif serta berkelanjutan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan penyediaan air bersih di Indonesia. Program inikita kenal dengan “1 liter aqua untuk 10 liter air bersih”.

  • PT Sinde Budi Sentosa (Larutan Cap Badak)

PT Sinde Budi Sentosa (Larutan Cap Badak) melakukan program CSR dengan cara melestarikan habitat Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Program ini atas kerjasama antara Sinde dan WWF Indonesia, dimana sinde mendonasikan dana dari hasil penjualan produknya untuk program pelestarian Badak Jawa.

  • Pertamina

Pertamina berkomitmen dalam program CSR-nya dengan membantu pemerintah indonesia dalam memperbaiki indeks pembangunan manusia (IPM) di Indonesia melalui pelaksanaan program-program yang membantu tercapainya target pembangunan, dan membangun hubungan harmonis serta kondusif dengan semua pihak stakeholder (pemangku kepentingan) untuk mendukung tercapainya tujuan perusahaan terutama dalam membangun reputasi perusahaan.

 

REFERENSI

http://pengertian-menurut.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-csr-menurut-ahli.html

dinarjamaudin07.wordpress.com/2014/01/12/corporate-social-responsibility/

by : MY