Standar Profesi Auditor merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas kinerja Auditor dan hasil audit. Standar audit sangat menekankan kualitas profesional auditor serta cara auditor mengambil pertimbangan dan keputusan sewaktu melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Oleh karena itu Anda yg ingin menjadi auditor dan ingin menggunakan jasa audit diperusahaan anda harus mengetahui apa saja syarat – syarat menjadi auditor, baik auditor internat dan auditor eksternal.

Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai syarat menjadi auditor Internal dan Auditor Eksternal secara umum.

Diawali dengan informasi Pengertian dari Audit Internal dan Audit Eksternal, yaitu :

  • Audit Internal
    Audit internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen. Kegunaanya untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.

    Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.[2]

    Pengertian audit intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)

    Adapun pengertian audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. victor dan Witt Herbert dalam bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai berikut :

    Internal auditing is an independent appraisal function established within organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization”. (1999 ; 1-1)

    Sementara IIA’S Board of Director mengemukakan pengertian internal audit sebagai berikut:

    Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, diciplined approach to evaluate an improve the effectivenenss of risk management, control an governance processes”.

Seminar ini akan dilaksanakan oleh Binus University pada bulan Mei 2016 dengan pembicara Dr (Cand) Nur Mokhlas IS, Ak, MSc, CIA, CCSA, CGAP, CRMA, CMIIA, PMIIA, CA, QIA, CPA

msd