Indonesia sebagai negara dengan penduduk yang mayoritas Islam pasti berpikir untuk menjalani kehidupan dengan berpegang teguh pada aturan agama, termasuk dalam berinvestasi. Selama ini, masyarakat Islam cenderung memilih emas sebagai investasi utama karena dijamin kehalalannya dan memang sudah turun-temurun. Namun, bagaimana dengan investasi lain, seperti reksa dana?

Menjawab keraguan tersebut, DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, namun dalam bentuk reksa dana syariah.

Baca Juga: Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-Bank yang Menerbitkannya

Akad Investasi Syariah dan Instrumennya

Halal Haram

Investasi Halal via pakistan.pk

 

Anda dapat bernafas lega karena sekarang ini banyak instrumen keuangan yang mengedepankan syariah dalam pengelolaannya. Sehingga dalam hukum jual beli atau muamalah diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syariah. Begitu pula dengan investasi reksa dana syariah, telah banyak bermunculan dan terikat dengan dua akad, yaitu wakalah dan mudharabah.

Wakalah berarti pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini merupakan kesepakatan antara penanam modal dengan manajer investasi yang berwenang mengelola dana investasi reksa dana. Dengan demikian penanam modal mempercayakan modal usahanya dan memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melakukan kegiatan investasi untuk tujuan yang telah disepakati sesuai dengan yang telah tertera di prospektus reksa dana.

Sementara itu, mudharabah adalah pelimpahan harta seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan dan hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak. Tentu saja ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dan berlaku bagi penanam modal atau investor dan manajer investasi.

Instrumen investasinya sendiri, yaitu reksa dana syariah merupakan kumpulan aset yang dikelola oleh manajer investasi. Bentuk asetnya sendiri beraneka ragam, seperti deposito, surat utang (obligasi), dan saham. Dalam penerapan investasinya, reksa dana syariah akan mengedepankan dan menjunjung tinggi prinsip syariah.

Bentuk aset yang berupa deposito dan obligasi sesuai dengan prinsip syariah apabila menggunakan akad ijarah atau sewa-menyewa maupun mudharabah atau bagi hasil.

Sementara itu, saham juga diperbolehkan oleh MUI. Hal tersebut berdasarkan fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal. Syarat perusahaan yang menerbitkan reksa dana saham adalah tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti usaha perjudian; lembaga keuangan konvensional (ribawi); ataupun memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat).

Selain itu pula, transaksi dalam reksa dana saham harus sesuai dengan ajaran Islam. Jadi tidak mengandung unsur judi atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan margin, transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling), dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading).

Sementara itu, beberapa contoh saham yang dinilai telah sesuai dengan prinsip syariah  akan tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI). Untuk itu, manajer investasi harus mengelola reksa dana syariah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

Sementara itu keunggulan reksa dana syariah dengan deposito maupun obligasi syariah adalah keuntungannya yang lebih tinggi. reksa dana syariah dalam lima tahun terakhir terbukti memberikan keuntungan investasi (return) sekitar 40-71%. Data tersebut berdasarkan Bareksa. Itu berarti, setiap tahun, rata-rata keuntungan reksa dana syariah mencapai 8-14% dan tidak dipotong pajak. Anda dapat membandingkan bagi hasil deposito syariah yang rata-rata hanya memberikan keuntungan 5% per tahun dan masih harus dipotong pajak.

Selain itu, jika Anda ingin berinvestasi saham syariah tanpa memiliki literasi keuangan mengenai pasar modal, reksa dana saham syariah menjadi pilihan yang cocok. Anda hanya perlu menitipkan dan mempercayakan modal Anda untuk dikelola oleh manajer investasi yang telah ahli dan piawai dalam mengelola investasi sehingga dapat dengan cermat menilai perusahaan dan situasi perekonomian.

Namun demikian, Anda pun harus berhati-hati dalam melakukan investasi reksa dana saham. Tingginya return juga sejalan dengan resiko yang tingi pula. Resiko yang paling mempengaruhi kinerja reksa dana saham konvensional maupun syariah adalah risiko fluktuasi NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit. Hal tersebut karena reksa dana saham menggunakan portofolio yang mayoritas berisi saham sehingga pergerakan NAB per unitnya pun mengikuti pergerakan saham yang fluktuatif.

Baca Juga: Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan Menggunakannya

Reksa Dana Itu Halal

Jadi, Anda sudah tidak perlu takut lagi untuk melakukan investasi reksa dana. Kenapa? Karena MUI sudah menyatakan kalau investasi itu halal. Meskipun begitu, yang harus digunakan adalah produk reksa dana syariah. Daftar sekarang, dan tambah kekayaan Anda dengan produk investasi tersebut!

Sumber :https://www.cermati.com/artikel/investasi-reksa-dana-hukumnya-halal-atau-haram