Pemerintah menyiapkan perangkat pelaksanaUU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak antara lain dengan menerbitkan PMK  No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK tersebut mengatur hal-hal yang harus dipersiapkan oleh WP jika ingin mendapatkan fasilitas pengampunan pajak.

Bagi setiap WP yang ingin mendapatkan fasilitas pengampunan pajak ini, harus membayar tebusan saja. Tebusan ini menghapus denda pajak dan seluruh sanksi pajak pada setiap WP. P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga S mengatakan ada beberapa langkah untuk menghitung besaran tebusan yang harus dibayarkan WP.

Hal pertama yang harus dilakukan WP adalah menghitung jumlah pajak tertunggak beserta biaya penagihan pajak. Jika WP tidak mengetahui nilai pasti pajak tertunggak, WP dapat meminta data kepada petugas WP.

Kedua, WP juga harus menghitung dan menginventarisasikan harta yang belum dibayarkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT. “Misalnya, jumlah pajak tertunggak sekian. Tetapi masih ada harta yang belum dilaporkan, itu harus dilaporkan,” kata Hestu kepada hukumonline.

Ketiga, menghitung harta bersih. Untuk menghitung harta bersih, WP cukup mengurangi nilai aset kotor dengan jumlah utang. Nilai harta bersih (yang baru dilaporkan) ditambah dengan nilai pajak tertunggak menjadi dasar perhitungan uang tebusan bagi WP.

Keempat, menghitung jumlah tebusan yang harus dibayar oleh WP. Seperti yang dijelaskan dalam PMK, WP dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar yang dapat memanfaatkan tarif uang tebusan 0,5% dari total harta bersih, apabila mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar.

Tarif uang tebusan mencapai 2% jika mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar, meliputi WP yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha, tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.

Namun ada perhitungan lain yang dijelaskan oleh Hestu. Pelaksanaan pengampunan pajak ini dilakukan dalam tiga periode dalam waktu 10 bulan. Tebusan sebesar 2% dari total harta bersih berlaku selama periode 1 Juli-30 September 2016. Untuk periode 1 Oktober-30 Desember 2016, tebusan yang berlaku adalah sebesar 3% dari total harta bersih. Sedangkan tebusan sebesar 5% dari harta bersih ditetapkan bagi WP yang menggunakan fasilitas pengampunan pajak pada periode 1 Januari-31 April 2017.

Namun, jika telah selesai menghitung besaran tebusan yang harus dibayar, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen lainnya yakni mengisi Surat Pernyataan dan Surat Keterangan di KPP WP terdaftar.

Hestu menjelaskan, sejak UU Pengampunan Pajak disahkan, sudah ada beberapa WP yang mengajukan fasilitas tax amnesty. Namun, Hestu belum menyebutkan berapa total yang sudah mengajukan. Rekapitulasi terkait tax amnesty ini akan selalu di update di website pajak yakni www.pajak.go.id tiap tanggal 1.

“Belum dihitung totalnya, karena kan kemarin ada libur panjang. Tapi pada Selasa (19/7), ada tiga WP yang sudah membayar tebusan senilai Rp1,9 miliar. WP pribadi atau korporasi, nanti saja ya lihat di-update tiap tanggal 1,” tutupnya.

Sumber :http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt579051015801a/begini-cara-menghitung-uang-tebusan-tax-amnesty