BAGIAN 1

Tulisan ini akan menjadi pelengkap materi mata kuliah Merger & Acquisition atau Advanced Accounting dimana buku-buku teks yang terkait dengan mata kuliah ini kebanyakan menggunakan metode yang kurang sejalan dengan PSAK 22 maupun IFRS 3 terutama dalam hal penentuan Nilai Wajar Kepentingan Non Pengendali, unsur-unsur biaya yang dialokasikan ke dalam jumlah yang dibayarkan oleh pihak pengakuisisi dan yang dialokasikan ke akun lainnya.

PSAK 22 menyatakan bahwa setiap Akuisisi dicatat dengan menggunakan Metode Akuisisi (Acquisition Method) yang mensyaratkan :

  1. Pengidentifikasian pihak pengakuisisi;
  2. Penentuan tanggal akuisisi;
  3. Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil-alih, dan kepentingan non pengendali pihak yang diakuisisi; dan
  4. Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.

 

Penekanan dari tulisan ini adalah pada point (c) terkait pengukuran Kepentingan Non Pengendali. Paragraf 19 disebutkan bahwa Untuk setiap kombinasi bisnis, pihak pengakuisisi mengukur kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun pada proporsi kepemilikan kepentingan nonpengendali atas aset neto teridentifikasi dari pihak yang diakuisisi. Hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan buku teks yang menggunakan metode implied value, sehingga membingungkan mahasiswa.

Hal ini dapat diilustrasikan sebagai berikut :

P memperoleh 80% (80,000 lembar saham) kepemilikan di S  pada 1 januari 2014 dengan membayar kas sebesar $1.2 juta. Nilai tercatat Aset Bersih Teridentifikasi pada saat akuisisi adalah :

  • Saham Biasa : $500,000
  • Saldo Laba : $125,000

Pada saat Akuisisi diketahui bahwa nilai pasar saham S adalah $10/lembar. Selisih yang terjadi seluruhnya dialokasikan ke Goodwill.

Cara 1 : Menggunakan Implied Value

Transaksi Jumlah
Jumlah yang dibayarkan 1,200,000
Persentase Kepemilikan yang diperoleh 80%
Estimasi Nilai wajar S (Implied value à 100% S) 1,200,000/80% = 1,500,000
Kepentingan Non Pengendali 20% x 1,500,000 = 300,000
Goodwill 1,500,000 – 625,000 = 875,000

Cara 2 : KNP dihitung dari Proporsi Aset Bersih Teridentifikasi

Transaksi Jumlah
Jumlah yang dibayarkan (80%) 1,200,000
Kepentingan Non Pengendali 20% x 625,000 = 125,000
Nilai wajar S (100% S) 1,325,000
Nilai tercatat Aset Bersih S (625,000)
Goodwill 700,000

 

Cara 3 : KNP dihitung dari Nilai Wajar

Transaksi Jumlah
Jumlah yang dibayarkan (80%) 1,200,000
Kepentingan Non Pengendali $10 x 20,000 lembar = 200,000
Nilai wajar S (100% S) 1,400,000
Nilai tercatat Aset Bersih S (625,000)
Goodwill 775,000

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah Goodwill yang diperoleh menggunakan ketiga cara tersebut berbeda. Yang diperbolehkan oleh PSAK 22/IFRS 3 adalah cara 2 dan 3.

To be continued..

By : Stefanus Ariyanto, 2016