PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1 | |||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | |||
1. | Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. | ||
2. | Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. | ||
3. | Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disebut NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak. | ||
Pasal 2 | |||
(1) | Dasar pengenaan PBB adalah NJOP. | ||
(2) | Dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak diberikan NJOPTKP. | ||
(3) | Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). | ||
(4) | Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan. | ||
Pasal 3 | |||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. | |||
Pasal 4 | |||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
Pasal 5 | |||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Sumber : pajak.go.id
Comments :