PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh Unit Bantuan Hukum dalam menangani masalah hukum.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, maupun setelah adanya putusan pengadilan.
3. Unit Bantuan Hukum adalah Satuan Organisasi Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas memberikan Bantuan Hukum kepada Unit Kerja, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai.
4. Unit Bantuan Hukum terdiri dari:
  a. Unit Bantuan Hukum Pusat, yaitu Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Peraturan Perpajakan II; dan
  b. Unit Bantuan Hukum Wilayah, yaitu Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
5. Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Pejabat adalah pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
7. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
8. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
9. Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
   
Pasal 2
Bantuan Hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Unit Kerja, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dalam mendapatkan bantuan penanganan Masalah Hukum.
 
Pasal 3
(1) Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum Pusat dan/atau Unit Bantuan Hukum Wilayah.
(2) Dalam melaksanakan Bantuan Hukum, Unit Bantuan Hukum Pusat dan/atau Unit Bantuan Hukum Wilayah berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
   
Pasal 4
Bantuan Hukum diberikan kepada Unit Kerja, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum.
 
Pasal 5
(1) Penanganan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan dan setelah adanya putusan pengadilan.
(2) Penanganan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. mengkoordinasikan dan/atau menyelesaikan Masalah Hukum melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi atau penelitian ahli.
  b. menangani Masalah Hukum di badan peradilan dalam perkara praperadilan, perdata, tata usaha negara, niaga, agama, perpajakan, dan badan peradilan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  c. menangani Masalah Hukum dalam perkara pidana pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan proses persidangan tindak pidana berupa pendampingan saksi atau ahli, konsultasi hukum yang berkaitan dengan tindak pidana, pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum.
  d. menangani perkara atas permohonan hak uji materiil di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung.
  e. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat, dan/atau saran di bidang hukum.
  f. memberikan pendapat hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak.
  g. memberikan pendapat hukum yang berkaitan dengan rehabilitasi Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  h. membantu penyampaian alasan kepada badan peradilan apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum Pusat.
(4) Pemberian Bantuan Hukum dapat dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri.
   
Pasal 6
Bantuan Hukum tidak dapat diberikan kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang:
1. Berstatus sebagai tersangka/terdakwa;
2. Mengajukan segala bentuk upaya hukum/tuntutan terhadap unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
3. Tidak mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait bidang tugas Kementerian Keuangan.
   
Pasal 7
(1) Unit Kerja dan/atau Pegawai dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Unit Bantuan Hukum melalui Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Bantuan Hukum diberikan berdasarkan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan.
(4) Dalam hal permohonan bantuan hukum diajukan secara lisan, permohonan tersebut segera ditindaklanjuti secara tertulis.
   
Pasal 8
(1) Pembinaan Bantuan Hukum kepada Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Unit Bantuan Hukum.
(3) Unit Bantuan Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, profesional, atau pejabat yang kompeten di bidangnya, dalam rangka pelaksanaan tugas atau pembinaan Bantuan Hukum.
   
Pasal 9
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 
Pasal 10
Penanganan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
Pasal 11
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2011 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Dalam Penanganan Perkara di Pengadilan dan Pemberian Keterangan Kepada Aparat Penegak Hukum
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Sumber : pajak.go.id