Sensus Pajak Nasional
Apa yang dimaksud dengan Sensus Pajak Nasional?
Berikut adalah penjelasan dari Sensus Pajak Nasional serta peraturan-peraturan yang membahas tentang Sensus Pajak Nasional.
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL. | |||||
|
Pasal 1 |
|||||
| (1) | Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan. | ||||
| (2) | Sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. | ||||
| (3) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. | ||||
|
Pasal 2 |
|||||
| (1) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. | ||||
| (2) | Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan. | ||||
| (3) |
Lokasi subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak. |
||||
| (4) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. | ||||
|
Pasal 3 |
|||||
| (1) |
Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari: |
||||
| a. | tim pada tingkat pusat; | ||||
| b. | tim pada tingkat kantor wilayah; dan | ||||
| c. | tim pada tingkat kantor pelayanan pajak. | ||||
| (2) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu. | ||||
|
Pasal 4 |
|||||
| Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||||
|
Pasal 5 |
|||||
| Ketentuan mengenai pedoman teknis dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. | |||||
|
Pasal 6 |
|||||
| Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. | |||||
|
Pasal 7 |
|||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
Sumber : pajak.go.id
Comments :