Sebagai warga negara yang baik tentunya kita wajib untuk membayar pajak pada negara, namun apabila terjadi suatu hal yang tidak diharapkan dan kita ingin melakukan pengaduan terhadap pelayanan perpajakan kita harus mengetahui tata cara penyampaian pengaduan tersebut.

Berikut informasinya :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.

       
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    3. Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan.
    4. Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5. Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan pengaduan yang dihasilkan dari Sistem lnformasi Pengaduan Pajak (SIPP).
    6. Hari adalah hari kerja.
       
    Pasal 2
    Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan yang dimiliki oleh Penerima Pengaduan sesuai dengan Tabel Saluran Pengaduan.
   
No Saluran Pengaduan Penerima Pengaduan
1 Kring Pajak :
Telepon : 500200
Ponsel : (kode area setempat) 500200
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP)
2 Faksimili : (021) 5251245
3 Email :  pengaduan@pajak.go.id
4 Situs Pajak (www.pajak.go.id)
5 Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat :

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)

Gedung Utama, Lantai 16

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190

Direktorat P2Humas
       
    Pasal 3
    (1) Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan :
      a. identitas pelapor;
      b. nomor telepon pelapor;
      c. identitas terlapor;
      d. uraian pengaduan;
      e. Surat Kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila materi pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa;
      f. bukti pendukung apabila diperlukan.
    (2) Penyampaian pengaduan dapat menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3) Dalam hal Pelapor menyampaikan pengaduan melalui situs pajak sebagaimana terdapat pada Pasal 2, maka tata cara penyampaian pengaduannya mengacu pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (4) Pengaduan disampaikan Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan.
    (5) Dalam hal pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dianggap bukan pengaduan.
    (6) Pelapor akan menerima konfirmasi kelengkapan atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan disampaikan.
    (7) Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika konfirmasi kelengkapan atas pengaduan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
    (8) Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor diberikan jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi pengaduannya terhitung sejak menerima konfirmasi kelengkapan.
    (9) Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pelapor dianggap mencabut pengaduannya.
       
    Pasal 4
    (1) Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti pengaduan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap.
    (2) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.
       
    Pasal 5
    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ./2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
       
    Pasal 6
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
       

Sumber : pajak.go.id