Pajak Untuk Benda Materai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI.
Pasal 1 |
||||
Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut: | ||||
a. | bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; | |||
b. | cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru; | |||
c. | cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari: | |||
1. | gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu; | |||
2. | teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu; | |||
3. | mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”; | |||
4. | teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”; | |||
5. | teks nominal “3000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu; | |||
6. | teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu; | |||
7. | motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah; | |||
d. | memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; | |||
e. | jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut: | |||
1. | berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi); | |||
2. | terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang; | |||
3. | memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV; | |||
4. | memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri; | |||
f. | memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel; | |||
g. | meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital; | |||
h. | unsur pengaman terdiri dari: | |||
1. | kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange; | |||
2. | hologram berwarna perak; | |||
3. | special pattern image motif batik; | |||
4. | raster image; | |||
5. | mikroteks; | |||
6. | tactile effect; | |||
7. | visible fluorescent ink berwarna hijau; | |||
8. | color shifting ink with taggant; | |||
9. | perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat. | |||
Pasal 2 | ||||
Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut: | ||||
a. | bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; | |||
b. | cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “6000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau; | |||
c. | cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari: | |||
1. | gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu; | |||
2. | teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu; | |||
3. | mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”; | |||
4. | teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”; | |||
5. | teks nominal “6000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu; | |||
6. | teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu; | |||
7. | motif roset blok dengan color shifting magenta to green di pojok kanan bawah; | |||
d. | memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; | |||
e. | jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut: | |||
1. | berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi); | |||
2. | terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang; | |||
3. | memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV; | |||
4. | memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri; | |||
f. | memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel; | |||
g. | meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital; | |||
h. | unsur pengaman terdiri dari: | |||
1. | kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange; | |||
2. | hologram berwarna perak; | |||
3. | special pattern image motif batik; | |||
4. | raster image; | |||
5. | mikroteks; | |||
6. | tactile effect; | |||
7. | visible fluorescent ink berwarna hijau; | |||
8. | color shifting ink with taggant; | |||
9. | perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat. | |||
Pasal 3 | ||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015. | ||||
Pasal 4 | ||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||
Pasal 5 | ||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014. |
Sumber : pajak.go.id
Comments :