Salah satu syarat untuk menjadi konsultan pajak yaitu kita harus memiliki sertifikat konsultan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan-ketentuan apa sajakah yang ada pada sertifikat konsultan pajak dan bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikat tersebut?

Berikut informasinya..

Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas:

    a. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
    b. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
    c. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Pasal 9
    Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus:
    a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
    b. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
    c. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
 
Pasal 10
    (1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
    (2) Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah dilegalisasi.
    (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
 
Pasal 11
    (1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C.
    (2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
 
Pasal 12
    Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:
    a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah  Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
    b. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
      1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
      2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
    c. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
      1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
      2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
 
Pasal 13
    (1) Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
    (2) Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Sumber : pajak.go.id