Saat ini Indonesia sedang dalam upaya untuk menciptakan lapangan kerja baru dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan anggaran ekspansif. Kondisi tersebut dapat menimbulkan defisit anggaran, tetapi langkah tersebut diambil dengan harapan dapat menciptakan penyediaan barang dan jasa yang lebih banyak. Pemerintah memiliki berbagai instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk membiayai defisit tersebut, seperti pinjaman langsung, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sukuk Negara Ritel. Penerbitan instrumen-instrumen tersebut seperti simbiosis mutualisme, dimana pemerintah dan masyarakat sama-sama saling memperoleh keuntungan.

Karakteristik Sukuk Negara Ritel

  • Merupakan instrumen investasi perorangan, setiap orang yang ingin melakukan investasi wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Dana yang di investasikan akan diterima kembali secara utuh pada saat jatuh tempo
  • Imbal hasil atau keuntungan investasi berupa imbalan tetap (fixed return) diterima setiap bulan melalui rekening investor
  • Dana yang di investasi dapat diperjualbelikan di pasar sekunder
  • Batas minimal investasi Rp 5 juta dan batas maksimal investasi Rp 5 miliar
  • Telah mendapatkan fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI
  • Dikategorikan sebagai instrumen investasi bebas risiko (zero risk investment)
  • Seluruh nilai investasi masyarakat baik pembayaran nominal ketika jatuh tempo maupun imbal hasilnya dijamin oleh Pemerintah melalui Undang-Undang no 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan Undang-Undang APBN yang diterbitkan setiap tahun.

Penerbitan instrumen ini sebenarnya juga merupakan edukasi kepada masyarakat agar melakukan transformasi dari masyarakat yang berorientasi menabung (savings-oriented society) menjadi masyarakat berorientasi investasi (investments-oriented society).

Sebagaimana disebutkan dalam UU Sukuk Negara, hasil penerbitan Sukuk Negara Ritel dapat dipergunakan untuk pembiayaan umum APBN maupun pembiayaan proyek-proyek pemerintah. Sejak penerbitan Sukuk Negara Ritel SR-004, hasil penerbitan Sukuk Negara Ritel dipergunakan untuk pembiayaan proyek-proyek yang telah tercantum pada APBN tahun berjalan. Masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan dana investasinya dapat menanyakan jenis proyek apa saja yang telah dibiayai. Tidak menutup kemungkinan, pada masa yang akan datang masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan proyek monumental yang bermanfaat bagi Negara melalui investasi pada Sukuk Negara Ritel.

Tantangan Pengembangan Sukuk Negara Ritel

  • Kurangnya sosialisasi instrumen di bagian Indonesia bagian tengah dan timur
  • Perlu dilakukannya diseminasi informasi di kalangan akademisi untuk membidik investor potensial dari kalangan akademisi
  • Besarnya minat investor yang sangat besar menyebabkan investor pemula sulit untuk memiliki instrument ini
  • Membuat desain instrumen yang lebih mudah di dapat dengan investasi yang lebih terjangkau

Seiring dengan meningkatnya kesadaran berinvestasi, Sukuk Negara Ritel tentu menjadi instrumen investasi yang banyak ditunggu masyarakat termasuk para pegawai Kementerian Keuangan. Sebagai indikasi, Sukuk Negara Ritel diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana pada sekitar bulan Februari atau Maret setiap tahun. Untuk itu, masyarakat dapat mempersiapkan dana yang akan diinvestasikan sedini mungkin. Selain dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, informasi mengenai sukuk dapat dengan mudah diperoleh dari bank umum, bank umum syariah, atau perusahaan sekuritas.

Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/Artikel/sukuk-negara-ritel-instrumen-investasi-masyarakat-indonesia