PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
PERTAMA | : | Mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 nomor 5 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015. |
KEDUA | : | Mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran nomor 155, 156, 158 s.d.
160, 162, 165, 167 s.d. 173, 175 s.d. 177, 257, dan 262 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/2015. |
KETIGA | : | Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juni 2015. |
KEEMPAT | : | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
KELIMA | : | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum KETIGA berpindah tempat pengukuhan
Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku. |
KEENAM | : | Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini. |
KETUJUH | : | Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana
mestinya. |
KEDELAPAN | : | Keputusan Direktur Jenderal Pajak im mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015. |
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :