Career-Advice

Musim kelulusan sudah tiba, banyak mahasiswa yang sudah selesai menempuh pendidikan sarjana strata 1 di jurusan akuntansi. Namun seringkali banyak mahasiswa yang bertanya-tanya, apa yang harus dilakukan setelah lulus S1? Sebagian besar mahasiswa ada yang langsung memilih untuk bekerja tetapi ada beberapa mahasiswa juga yang bingung memilih untuk langsung bekerja, melanjutkan S2, atau mengambil ujian sertifikasi?

Pada dasarnya menimba ilmu adalah hal yang baik, namun perlu di pertimbangkan juga bahwa untuk menempuh pendidikan di Indonesia terbilang cukup mahal. Sebagai seorang lulusan S1 Akuntansi harus dapat melihat apa yang menjadi potensi di dalam diri masing-masing. Apakah kita memiliki minat di bidang pendidikan? Apakah kita memiliki minat di bidang bisnis?

Apabila memiliki minat di bidang pendidikan ada baiknya jika kita memilih untuk melanjutkan S2, sebagai seorang pengajar tentu kita harus lebih banyak memperkarya ilmu agar ilmu yang akan disampaikan kepada anak didik kita lebih luas. Hal tersebut akan menjadi nilai tambah yang baik bagi para calon pengajar.

Tetapi jika kalian memiliki minat lebih di bidang bisnis, melanjutkan S2 bukanlah merupakan hal yang terlalu urgent, pada dasarnya menerapkan apa yang sudah diperoleh selama menjalani studi sarjana strata 1 saat pertama kali bekerja dapat dilakukan tanpa harus menempuh pendidikan S2 terlebih dahulu. Apabila setelah beberapa tahun bekerja dan sudah saatnya memperoleh posisi Middle-Management ada baiknya dapat mengambil pendidikan S2.

Sedangkan untuk ujian sertifikasi profesi seperti  CPA, BKP, CIA/CISA, CMA, CFE, dan lain-lain sebaiknya diambil setelah memiliki pengalaman bekerja yang cukup di bidang masing-masing. Pada praktiknya orang-orang yang mengambil ujian sertifikasi profesi merupakan orang yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 hingga 3 tahun, sehingga peluang lulusnya menjadi lebih tinggi mengingat soal-soal ujiannya memang dirancang untuk mereka-mereka yang memang sudah betul-betul mampu menjalankan proses pekerjaan yang sesungguhnya, bukan sebatas menguasai teori atau konsep saja.

Untuk alternative lain bagi kalian yang ingin memiliki sertifikasi profesi dapat juga mengikuti ujian CPA, dengan mengikuti ujian CPA dapat membantu seseorang dalam mengukuhkan diri sebagai seorang yang memiliki qualifikasi yang baik untuk membuka praktek akuntan publik. Sedangkan untuk seorang yang ingin mengukuhkan diri sebagai seorang konsultan pajak professional dapat mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) dan bagi yang berminat menjadi seorang auditor professional dapat mengikuti ujian Certified Internal Auditor (CIA/CISA).

Jadi tentukanlah pilihan yang terbaik sesuai dengan kemampuan diri masing-masing dan jangan  bergantung pada pilihan orang lain. Good luck!

Sumber : jurnalakuntansikeuangan.com