PENERBITAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 31: INTERPRETASI ATAS RUANG LINGKUP PSAK 13: PROPERTI INVESTASI
Pada tanggal 18 November 2015 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Exposure Draft (ED) ISAK 31 menjadi ISAK 31 tentang Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi. ISAK 31 memberikan interpretasi atas karakteristik bangunan yang digunakan sebagai bagian dari definisi properti investasi dalam PSAK 13: Properti Investasi. ISAK 31 diterapkan atas aset (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari sebagaimana diatur dalam PSAK 13.
ISAK 31 memberikan interpretasi bahwa bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasoasiasikan dengan suatu bangunan. Karakteristik fisik dari suatu bangunan mengacu pada pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset.
ISAK 31 berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017, penerapan dini diperkenankan. DSAK IAI memberikan kelonggaran tanggal efektif satu tahun bila dibandingkan dengan ED ISAK 31. Hal ini dilakukan atas pertimbangan DSAK IAI terkait dengan penerbitan ISAK 31 yang telah mendekati akhir tahun 2015. Diharapkan dengan adanya kelonggaran tanggal efektif ini entitas dapat mempersiapkan diri dalam menerapkan ISAK 31. Bagi entitas yang akan menerapkan lebih dini Interpretasi ini, harus mengungkapkan fakta tersebut.
Agar tercipta “starting point” yang sama antara entitas yang menerapkan dini pada 1 Januari 2016 atau 1 Januari 2017, ISAK 31 memberikan ketentuan transisi secara prospektif sejak 1 Januari 2016 dimana entitas dipersyaratkan untuk melakukan kajian kembali atas aset yang digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya pada 1 Januari 2016 sesuai dengan ISAK 31 paragraf 09-12. Selisih yang timbul sebagai dampak kajian yang dilakukan diakui pada Saldo Laba pada saat penerapan ISAK 31.
Sumber: official website Ikatan Akuntan Indonesia
Comments :