Ketika mendengar istilah tax holiday, apa yang pertama kali terbayang di benak kita? Liburan dikenakan pajak? Tentu bukan itu makna dari tax holiday. Tax holiday adalah sebuah program insentif pemerintah yang menawarkan pengurangan pajak atau penghapusan untuk bisnis.

Tax holiday sering digunakan untuk mengurangi pajak penjualan oleh pemerintah daerah, tetapi mereka juga sering digunakan oleh pemerintah di negara-negara berkembang untuk membantu merangsang investasi asing.

Digunakan dengan harapan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) di negara-negara berkembang, tax holiday adalah cara di mana pemerintah menarik investor asing. Tax holiday sering diletakkan di tempat dalam industri tertentu untuk membantu mendorong pertumbuhan.

Ada juga yang mendefisinikan tax holiday sebagai pengurangan atau penghilangan pajak secara sementara.

Tax holiday dilakukan untuk meningkatkan ketertarikan dalam berinvestasi bagi para investor baik untuk investor asing maupun luar negeri. Namun biasanya tax holiday ini lebih ditujukan untuk investor asing.

Lahirnya tax holiday dilatari oleh UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 18, pemerintah dapat memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir.

Wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas tax holiday adalah wajib pajak badan baru yang memenuhi 4 (empat) kriteria. Pertama, wajib pajak badan tersebut bergerak dalam industri pionir.  Kedua, wajib pajak badan tersebut mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Ketiga, wajib pajak badan tersebut menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal yang tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal dimaksud. Keempat, wajib pajak badan tersebut harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum PMK tax holiday mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK tax holiday ini. Mengingat PMK tax holiday dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 15 Agustus 2011, maka wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas tax holiday ini adalah wajib pajak badan yang memperoleh pengesahan status hukum sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2010.

Fasilitas yang diberikan dalam kebijakan tax holiday ini mencakup pembebasan pajak penghasilan badan bagi untuk jangka waktu 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Setelah periode pemberian fasilitas tax holiday tersebut, perusahaan yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas tambahan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) selama 2 (dua) tahun berikutnya. Disamping itu, dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memperpanjang periode pemberian fasilitas tax holiday tersebut.