Jakarta, 12/10/2015 Kemenkeu – Untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal serta untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal. Peraturan ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 30 September 2015 lalu.

Sesuai peraturan ini, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.

Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun, terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Namun demikian, jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.