Kecurangan yang dirancang untuk memberi manfaat kepada organisasi umumnya menghasilkan manfaat tersebut dengan mengeksploitasi suatu keuntungan yang tidak wajar atau tidak jujur, yang mungkin dapat menipu pihak luar. Pelaku dari kecurangan demikian biasanya mendapat manfaat secara tidak langsung, karena manfaat pribadi biaya yang ditangguhkan (accrues) bertambah, sedangkan organisasi ditolong oleh tindakan yang bersangkutan. Beberapa contoh adalah :

  1. Penjualan atau penjaminan aktiva yang fiktif atau salah disajikan.
  2. Pembayaran yang tidak tepat seperti kontribusi politik yang ilegal, penyogokan (bribes), pembayaran kembali (kickbacks), dan pembayaran kepada pejabat pemerintah, pelanggan atau  pemasok.
  3. Penyajian atau penilaian transaksi-transaksi, aktiva, hutang atau pendapatan yang tidak tepat dan dilakukan secara sengaja.
  4. Penetapan harga transfer (misalnya, penilaian barang yang dipertukarkan antara entitas yang berhubungan) yang tidak tepat dan dilakukan secara sengaja. Dengan sengaja menstrukturkan teknik penetapan harga secara tidak tepat, manajemen dengan pasti memperbaiki hasil operasi dari suatu organisasi yang tercakup dengan transaksi menjadi kerugian dari organisasi yang lain.
  5. Transaksi hubungan istimewa (related party transactions) tidak tepat yang dilakukan secara sengaja, yaitu suatu pihak menerima manfaat yang tidak dapat diperoleh kalau tidak ada hubungan istimewa tersebut (an arm’s length transactions)
  6. Kegagalan yang disengaja untuk mencatat atau mengungkapkan informasi yang signifikan untuk memperbaiki gambaran keuangan organisasi kepada pihak luar.
  7. Aktifitas usaha yang dilarang, seperti aktivitas yang melanggar undang-undang, peraturan, atau kontrak.
  8. Penyeludupan pajak (tax fraud).

Kecurangan yang dilakukan atas kerugian organisasi umumnya adalah untuk manfaat langsung atau tidak langsung dari seorang karyawan, individual luar, atau perusahaan lain. Beberapa contoh adalah:

  1. Penerimaan penyogokan (bribes) atau pembayaran kembali (kickbacks)
  2. Pengalihan kepada seorang karyawan atau pihak luar dari suatu transaksi yang secara potensial menguntungkan, yang secara normal menghasilkan keuntungan bagi organisasi.
  3. Penggelapan (embezzlement), yang ditandai oleh penyalahgunaan uang atau harta, dan pemalsuan catatan keuangan untuk menutup tindakan, dengan demikian membuat deteksi sulit dilakukan.
  4. Penyembunyian (concealment) yang disengaja atau penyajian yang salah dari kejadian atau data.
  5. Klaim yang diajukan untuk jasa dan barang yang sebenarnya tidak diberikan kepada organisasi.

G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist dan Joseph T Wells, dalam buku mereka “ The Accountant’s Handbook of Fraud & Commercial Crime” (1993, halaman 4 dan 5) mendefinisikan “Fraud” sebagai “Criminal deception intended to financially benefit the deceiver” (penipuan kriminal yang bermaksud secara keuangan memberikan manfaat kepada penipu). Penipuan harus sifatnya “kriminal” dan mencakup “manfaat keuangan”.

Disarikan dari buku: Audit Manajemen Kontemporer, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, AK. MBA., Halaman: 302-304.