Di negara-negara yang dikaji, penerima fasilitas pengecualian pajak umumnya berasal dari kalangan organisasi nirlaba dengan bentuk badan hukum dan bidang garap yang beragam. Namun, negara tidak menentukan secara spesifik badan hukum dari organisasi nirlaba yang mendapat pengecualian pajak. Negara hanya mengatur bidang mana saja yang menjadi prioritas garapan dan harus mendapatkan dukungan dari organisasi nirlaba. Tak heran jika badan hukum organisasi nirlaba yang mendapatkan pengurangan pajak tidak hanya berbentuk yayasan (foundation), tapi sangat bervariasi, misalnya Trust, Charity Corporation, Nonprofit Company, Incorporated Foundation, In-corporated Association, dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya

Di Banglades, misalnya, pemberian fasilitas ini diberikan kepada organisasi filantropis, termasuk di dalamnya organisasi dengan badan hukum koperasi, bank atau industri kecil, dan mikrokredit. Sementara di Australia, beberapa kategori organisasi yang mendapat-kan pengecualian pajak, antara lain:

  • Keagamaan, ilmu pengetahuan, karitas, atau lembaga pendidikan publik
  • Rumah sakit publik dan nirlaba
  • Organisasi yang memberi bantuan bagi rumah sakit dan tenaga medis
  • Trade union dan asosiasi pemilik perusahaan
  • Organisasi ramah lingkungan
  • Asosiasi untuk musik, seni, ilmu pengetahuan, atau sastra
  • Asosiasi untuk peningkatan dan promosi permainan dan olah raga, termasuk balap binatang (animal races)
  • Asosiasi layanan masyarakat
  • Asosiasi untuk pengembangan penerbangan, pertanian, pasturage, hortikultura, viticulture, manufaktur atau industri
  • Dana-dana yang diberikan untuk tujuan karitas dan penelitian ilmiah melalui universitas atau rumah sakit umum

Pemberlakuan kebijakan ini juga bisa ditemui di Afrika Selatan dan Amerika Serikat. Pemerintah Afrika Selatan tidak mempersoalkan jenis organisasi dan bidang garap dalam memberikan fasilitas pengecualian pajak kepada organisasi nirlaba. Asalkan organisasi tersebut mendaftarkan diri sebagai PBO (Public Benefit Organization), maka organisasi tersebut akan mendapatkan pengecualian pajak. Sementara di Amerika, setiap organisasi yang mendaftarkan diri sebagai organisasi nirlaba akan mendapatkan fasilitas pengecualian pajak, meski organisasi tersebut didirikan bukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Namun, pemerintah Amerika lebih memrioritaskan pemberian organisasi ini pada organisasi kecil dengan tingkat penghasilan tertentu. Misalnya, organisasi yang ingin mendapat fasilitas ini disyaratkan memiliki penerimaan tahunan organisasi rata-rata tidak boleh lebih dari 10.000 dolar selama empat tahun terakhir. Bagi organisasi yang memiliki atau diperkirakan akan memiliki penerimaan kotor tahunan lebih dari 10.000 dolar, maka harus membayar iuran pengguna sebesar 465 dolar, jauh lebih besar dibandingkan iuran pengguna biasa yang besarnya hanya 150 dolar. Di Indonesia keadaannya masih jauh lebih sederhana karena bentuk badan hukum organisasi nirlaba, paling tidak sampai akhir 2006, pada dasarnya hanya berupa Yayasan dan Perkumpulan.

Disarikan dari buku: Kebijakan Insentif Perpajakan untuk Organisasi Nirlaba, Penulis: Hamid Abidin, Yuni Kusumastuti, Zaim Saidi, Hal: 23-25.

Sumber: http://keuanganlsm.com/