Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pengusaha Jalan Tol adalah badan usaha di bidang jalan tol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan tol.
3. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
5. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
6. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
7. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
8. Jasa Jalan Tol adalah kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Jalan Tol yang menyebabkan tersedianya fasilitas jalan tol untuk dipakai oleh pengguna jalan tol.
9. Tanda Pembayaran atau Karcis Tol yang selanjutnya disebut Karcis Tol adalah bukti pungutan atau pembayaran tol yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol.
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Jalan Tol adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 3
(1) Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol.
(2) Karcis Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3) Karcis Tol yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, NPWP Pengusaha Jalan Tol, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(4) Dalam hal nilai Karcis Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dalam Karcis Tol wajib disebutkan nilai Karcis Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Nilai Karcis Tol yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dihitung sebesar 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari nilai Karcis Tol.
Pasal 5
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2015.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak