PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 2 huruf k diubah dan huruf l dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 2 |
||||
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: | ||||
a. | untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; | |||
b. | untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; | |||
c. | untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata; | |||
d. | untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; | |||
e. | untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; | |||
f. | untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; | |||
g. | untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; | |||
h. | untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; | |||
i. | untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang; | |||
j. | untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; | |||
k. | untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penyerahan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; | |||
l. | dihapus; | |||
m. | untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. | |||
2. | Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah, serta huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 3 |
||||
Pajak Masukan yang berhubungan dengan: | ||||
a. | penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; | |||
b. | penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata; | |||
c. | dihapus; | |||
d. | penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :