PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
Pasal 1 | |||||
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya. | |||||
Pasal 2 | |||||
(1) | Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: | ||||
a. | rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal; | ||||
b. | rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak; | ||||
c. | tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan; | ||||
d. | tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan. | ||||
(2) | Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh: | ||||
a. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; | ||||
b. | Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
Pasal 3 | |||||
(1) | Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: | ||||
a. | tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation); | ||||
b. | tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha; | ||||
c. | tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; | ||||
d. | tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal: | ||||
1) | tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation); atau | ||||
2) | keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat. | ||||
(2) | Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh: | ||||
a. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; | ||||
b. | Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
Pasal 4 | |||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/PJ./2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2015
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :