KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.

PERTAMA : Menetapkan Pengusaha Kena Pajak selain yang telah ditetapkan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 dan Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014, yang pada tanggal 1 September 2015 dikukuhkan pada:
a. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
b. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
c. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
d. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
e. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar,
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 September 2015.

 

KEDUA : Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah tanggal 1 September 2015 diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dimulai pada tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.

 

KETIGA : Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

KEEMPAT : Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.

 

KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2015.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak