PERTAMA 1. penetapan nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore digunakan untuk penentuan besamya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. penetapan nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi ekspIorasi dan angka kapitalisasi digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
3. penetapan harga uap dan harga listrik digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp 11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
KETIGA : Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp 140,00 (seratus empat puluh rupiah).
KEEMPAT : Angka kapitalisasi untuk:
1. pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat);
2. pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua puluh); dan
3. pertambangan batubara ditetapkan sebesar 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima).
KELIMA : Harga uap dan harga listrik untuk pertambangan panas bumi ditetapkan berdasarkan:
1. rata-rata harga uap sebesar Rp568,00 per kwh (lima ratus enam puluh delapan rupiah per kilo watt hours); dan
2. rata-rata harga listrik sebesar Rp862,00 per kwh (delapan ratus enam puluh dua rupiah per kilo watt hours).
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2015.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak