Menurut data yang dirilis oleh DJP:

  • Jumlah Pegawai Pajak per 2015 hanya 32,000 orang dari 28,000,000 Wajib Pajak (orang dan badan usaha);
  • Jumlah Account Representative (AR) dari DJP di seluruh Indonesia per 2015 hanya 6000 orang, artinya 1 orang AR melayani sekitar 4500 Wajib Pajak.
  • Jumlah Konsultan Pajak Terdaftar di seluruh Indonesia per 2015 hanya 2000-an (perorangan dan badan usaha). Katakanlah per kantor konsultan rata-rata memiliki 10 orang pegawai, artinya ada sekitar 20,000 orang pegawai kantor konsultan pajak di seluruh Indonesia hingga saat ini.

Tujuh peluang pekerjaan dan pekerjaan di bidang perpajakan, antara lain:

  1. Menjadi Pegawai Pajak di Lingkungan Ditjen Pajak
  2. Menjadi Tax Planner di Kantor Akuntan Publik (KAP)
  3. Menjadi Tax Adviser di Kantor Konsultan Pajak
  4. Menjadi Taxman di Perusahaan
  5. Menjadi Pegawai Akuntansi Yang Menguasai Perpajakan
  6. Menjadi Konsultan Pajak Mandiri
  7. Mendirikan Kantor Konsultan Pajak

Pertanyaan yang lumrah ditanyakan terkait nomor 6 dan 7 di atasKapan waktu yang paling tepat bagi seseorang untuk memilih jadi konsultan mandiri atau mendirikan kantor sendiri?

Pertama, kesiapan finansial. Untuk menjadi seorang konsultan pajak mandiri misalnya, setidak-tidaknya, anda butuh dana yang cukup untuk menutup biaya hidup anda sendiri dan keluarga sebelum memperoleh klien dan penghasilan. Alternatif yang banyak ditempuh: anda bisa mulai menjalankan praktik mandiri, sambil tetap bekerja paruh waktu di sebuah kantor konsultan atau KAP milik orang lain—istilahnya “moonlighting”—kalau bisa sampaikan dan mintalah ijin secara terbuka (tidak dengan mencuri-curi waktu). Jika anda bermaksud mendirikan Kantor Konsultan Sendiri maka anda perlu kesiapan finansial yang lebih serius lagi (anda butuh modal usaha.)

Kedua, kesiapan mental. Terutama yang selama ini bekerja untuk pihak lain, anda perlu memiliki kesiapan mental. Siap melalui pasang-surutnya kehidupan seorang pengusaha. Siap bergerak tanpa dikomando oleh orang lain. Siap bertanggungjawab tanpa dituntut oleh selembar kertas yang disebut “Job Description” (atau kontrak). Dan seterusnya.

Jadi, anda bisa menjadi seorang konsultan mandiri atau mendirikan kantor konsultan dan mempekerjakan orang lain, KAPANPUN, asalakan anda memiliki kesiapan yang cukup untuk kedua hal di atas. Skill perpajakan, tentunya, menjadi hal yang utama dalam hal ini.

 

Sumber: http://jurnalakuntansikeuangan.com/