JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan akuntansi pemerintahan berbasis akrual atau dicatat ketika transaksi terjadi. Hal ini guna menyediakan informasi yang lebih baik terutama dalam menyajikan informasi terkait pengukuran kinerja pemerintah di seluruh Kementerian maupun Lembaga.

“Ini untuk meningkatkan opini laporan keuangan menjadi wajar tanpa pengecualian,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Menurutnya, pemerintah telah melakukan banyak persiapan untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual berupa penyesuaian regulasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, pembangunan sistem aplikasi, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan komitmen penyelenggara pemerintah.

“Sebetulnya secara fundamental acrual basis sudah dikenal di seluruh masyarakat. Hanya itu lebih ke private atau bisnis, nah bagaimana supaya bisa menerapkan di pemerintahan,” kata dia.

Dia menambahkan, sebelumnya pemerintah menerapkan cash basis dalam melakukan pencatatan keuangan. Cash basis merupakan pencatatan berdasarkan keluar masuknya uang.

Adapun acrual basis, merupakan pencatatan laporan keuangan yang berdasarkan transaksi keuangan yang terjadi pada saat itu juga meskipun objek transaksi belum berada di tangan.

Untuk itu, Kemenkeu menyelenggarakan Kick Off Implementasi Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Kemenkeu. Acara ini merupakan simbol dimulainya penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa 2015 merupakan awal penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh pemerintah.