10308557_804601126218149_5846390260651860236_n

Salah satu mahasiswa Jurusan Akuntansi dan Keuangan peminatan perpajakan semester 8 bernama Yondrian (NIM: 1401116031) ingin membagi informasi sehabis mengikuti Tax Intercolliagate Forum. Forum tersebut diadakan di Universitas Indonesia pada tanggal 2 Juni 2014 di Student Center 2nd Floor FEUI. Forum tersebut mengambil tema “Taxation In Cyber World”. Berikut intisari dari forum tersebut:

Tax Intercolliagate Forum : Taxation In Cyber World

E-commerce atau Transaksi secara online sudah sangat biasa di era yang serba terknologi dari hasil pemaparan oleh pembicara  ibu yulianingsih bahwa di tahun 2011 terdapat 55juta pengguna internet dan akan meningkat pada tahun 2015 menjadi 149juta pengguna internet dan juga menurut kaskus dalam sebulan transaksi  mereka mencapai 575 Milliar serta akan meningkat setiap tahunnya sedangkan  Toko Bagus atau yang dikenal sekarang Olx.co.id dapat membuat iklan 70.000 sampai 100.000 iklan /bulan.  Dari transaksi online negara banyak dirugikan namun mereka itu sama saja dengan transaksi yang langsung terjadi pasar umumnya namun berbeda cara dan alat nya saja,tetapi masalah e-commerce ini bukan nya hanya di indonesia namun juga di negara negara lain dan dunia  dimana dalam tax treaty belum ada yang mengatur jelas mengenai E-commerce baik  dalam UN Model maupun OECD Model.

Namun didalam undang – undang perpajakan indonesia sudah ada yang mengantur sehingga  Direktorat  Jenderal  Pajak menerbitkan SE-62/PJ/2013 yang menegaskan mengenai Pajak   E-commerce ,namun ini bukan lah sesuatu pajak yang baru. Penerapan pajak E-commerce sama dengan Pajak yang lain  di Undang –Undang, tetapi  para pelaku bisnis online ini menganggap ini sesuatu pajak yang baru. Didalam SE-62/PJ/2013 tersebut hanya menegaskan saja mengenai Pajak E-commerce dan mewujudkan keseragaman dalam memahami aspek perpajakan atas transaksi e-commerce yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari transaksi e-commerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan & Prinsip  Pajak e-commerce :

  1. Transaksi E-commerce sama denagan transaksi langsung pasar tetapi cara dan alatnya yang berbeda.
  2. Tidak ada Obyek Pajak Baru E-commerce
  3. Mewujudkan Keseragaman dalam memahami Perpajakan atas E-commerce

Langkah – langkah yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak :

Awarness> Law Enforcement Law Enforcement > Institutionalize
2013 2014 2015 – 2016 2017
Meningkatkan kesadaran Pelaku E-commerce Pilot Project dalam Penegakan Hukum Penyusuan Implementasi dan Pembuatan data E-commerce

Dan untuk meningkatkan Penerimaan Pajak disektor E-commerce ini Direktorat Jenderal Pajak akan bekerja sama dengan Pihak ketiga yaitu : Jasa Kurir, Perbankan, asosiasi perdadangan , kemenkoninfo dan sebagainya. Untuk sekrang Direktorat Jenderal Pajak masih kendala dalam pegawai pajak yang masih kurang dengan perbandingan Wajib Pajak  yang terdaftar di indonesia yang terus meningkat.

4 Jenis E-cmmerce yaitu :

  1. Online Market Place  disebut Mall Online adalah sebuah tempat yang disewa oleh penjual yang bersifat permanet dan  di mana penjual dapat membuat akun dan menjajakan barang dagangannya. Contoh :  Rakuten , Tokopedia dan sebagainya.
  2. Classified ads/ Classified advertising disebut Iklan Baris adalah salah satu cara promosi barang dan jasa di sebuah website. Dimana website tempat pengiklanan barang / jasa hanya sebagai tempat penginformasian bukan sebagai tempat transaksi. Contoh : Toko Bagus.com atau yang disebut sekarang Olx.co.id  , berniaga.com dan sebagainya.
  3. Daily Deals disebut pemeberian penawaran adalah layanan yang memberikan penawaran terhadap sebuah barang dibawah harga normalnya biasanya berupa diskon yang umumnya berupa bentuk kupon dengan memiliki masa jangka penggunaan. Contoh : Groupondisdus.com, LaKupoon.com, DealGOing dan sebagainya.
  4. Online Retails disebut Toko online adalah Suatu Perdagangan langsung antara Pembeli dengan Penjual melalui internet menggunakan Web Browser. (Punya toko yang real tetapi juga Punya situs) contoh : Bhinekka.com, Wayangforce.com dan sebagainya.

Mekanisme PPh dalam E-cmmerce

  1. 1.    Online Market Place Bisnis Proses

                        SKEMA PPh dalam Beberapa Skema Transaksi Online Marketplace

No Proses Bisnis Objek PPh Subjek PPh Tarif Pemotongan PPh
1 Jenis Penyediaan Tempat dan / atau Waktu. Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi. Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampain informasi. Untuk penyelenggara Online Market Place sebagai penyedia jada yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif  PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, Maka pengguna jasa tersebut wajib Melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
2 Penjualan Barang dan/atau Jasa . Penghasilan dari Penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Untuk Pihak Online Marketplace Merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam Online Marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai Pemotong/ Pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pegguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh.
3 Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant Oleh Penyelenggara Online Marketplace. Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Orang Pribadi atau Badan yang memeproleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran. Untuk Pihak Penyelenggara Online Marketplace sebagai Penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan kena Pajak. Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, Maka pengguna jasa tersebut Wajib melakukan pemotongan PPh pasal 23, pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  1. 2.   Classified ads Business Process

Skema PPh dalam beberapa Skema Transaksi Classified Ads

No Proses Bisnis Objek PPh Subjek PPh Tarif Pemotongan PPh
1 Jasa Penyediaan Tempat dan/ atau Waktu. Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Orang Pribadi atau Badan yang memeproleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi. Untuk pihak Penyelenggara Classified Ads sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Apabila Pengiklan sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.

 

 

  1. 3.    Daily Deals Business Process
No Proses Bisnis Objek PPh Subjek Pajak Tarif Pemotongan PPh
1 Jasa Penyediaan Tempat dan /atau Waktu. Penghasilan dari Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Orang Pribadi atau Badan yang memeproleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi. Untuk Pihak penyelenggara Daily deals sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Apabila Merchant Daily Deals sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.

 

SKEMA PPh dalam Beberapa Skema Transaksi Daily Deals

No Proses Bisnis Objek PPh Subjek Pajak Tarif Pemotongan PPh
2 Penjualan Barang dan/atau Jasa. Penghasilan dari Penjualan barang dan/atau Penyediaan jasa merupakan Objek PPh. Orang Pribadi atau Badan yang memeproleh penghasilan dari penjualan baran dan/atau penyediaan jasa. Untuk Merchant Daily Deals sebagai Penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilan nya tidak dikenai pajak yang bersifat final. Tarif PPh Pasal 17 diterapkan. Apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh , maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemtongan/pemungutan PPh.
3 Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Daily Deals Merchant Oleh peyelenggara Daily Deals. Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang Wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran.  Untuk Pihak penyelenggara Daily Deals sebagai penyedia jasa yang Penghsailannya tidak dikenai pajak yang bersifat Final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Apabila Daily Deals Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh , maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.

 

  1. 4.    Online Retail Business Process

Skema PPh  dalam Beberapa Skema Transaksi Online Retail

No. Proses Bisnis Objek PPh Subjek Pajak Tarif Pemotongan PPh
1 Penjualan Barang dan / atau Jasa Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa Untuk pihak penyelenggara Online Retail  (sekaligus Merchant0 sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17. Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, Maka pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/peungutan PPh

 

Mekanisme PPN dalam E-commerce

  1. 1.    Online Marketplace

Skema Objek PPN dalam Beberapa Skema Transaksi Online Marketplace diatas

No Proses Bisnis Objek PPN Saat PPN Terutang DPP
1 Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu. Penyerahan Jasa Penyediaan waktu dan / atau tempat dalam media lain. Saat penyerahan saat pembayran atau saat pemanfaatan. Penggatian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta Penyelenggara OM(Online Marketplace) Karena Penyerahan JKP tersebut . Contoh : Penggantian, Monthly Fixed Fee, Rent Free, Registration Fee, Fixed Fee, dan Subscription Fee .
2 Pejualan Barang dan / atau Jasa. Penyerahan BKP dan/atau JKP. Saat Pembayaran. Harga Jual, Penggantian, dan /atau Nilai Eskpor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusmya diminta oleh OM (Online Marketplace)Merchant karena penyerhan BKP dan/atau JKP tersebut . CONTOH : Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, Biaya Pengiriman, dan Biaya Asuransi.

No.Proses BisnisObjek PPNSaat PPN terutangDPP3Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant Oleh Penyelenggara Online Marketplace.Penyerahan Jasa Perantara Pembayaran.Saat Penyerahan , saat pembayaran, atau saat pemanfaatan.Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penyerlenggara OM(Online Marketplace) karena penyerahan JKP tersebut.

Contoh :

Penggantian, Biaya settlement, dan Fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/internet banking.

 

  1. 2.    Classified Ads

Skema Objek PPN dalam Beberapa Skema Transaksi Classified Ads

No Proses Bisnis Objek PPN Saat PPN Terutang DPP
1 Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Penyerahan Jasa, penyediaan waktu dan/atau tempat dalam media lain (Termasuk  kemungkinan jasa tersebut diserahkan secara Cuma-Cuma) Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara CA(Classified Ads) karena penyerahan JKP tersebut.

Contoh : Penggantian dan transaction fee.

Dalam hal JKP tersebut diserahkan secara Cuma – Cuma, DPP-nya adalah penggantian dikurangi laba kotor.

 

  1. Daily Deals

Skema Objek PPN dalam Beberpa Skema Transaksi Daily Deals

No.

Proses Bisnis

Objek PPN

Saat PPN Terutang

DPP

1 Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Penyerahaan Jasa Penyediaan waktu dan/atau tempat dalam media lain. Saat Penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan Penggantian, termasuk semua biaya yang dimintaatau seharusnya diminta oleh penyelenggara Daily Deals karena penyarhan JKP tersebut.
2 Penjualan Barang dan/atau Jasa Penyerhan BKP dan / atau JKP Saat Pembayran Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh DD ( Daily Deals) merchant karena penyerahan BKP dan / atau JKP tersebut.

Contoh : Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, Biaya pengiriman,dan biaya asuransi.

No.

Proses Bisnis

Objek PPN

Saat PPN Terutang

DPP

3 Penyetoran Hasil Penjualan kepada Daily Deals Merchant Oleh Penyelenggara Daily Deals Penyerhan Jasa Perantara Pembayaran Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan. Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau  seharusnya diminta oleh penyelenggara DD(Daily Deals) Karema penyerahan JKP tersebut.

Contoh :

Penggantian, Biaya settlement , dan Fee penggunaan kartu kredit/Kartu debit/ Internet Banking.

 

  1. Online Retail

Skema Objek PPN dalam Beberapa Skema Transaksi Online Retail

No.

Proses Bisnis

Objek PPN

Saat PPN Terutang

DPP

1 Penjualan Barang dan/atau Jasa Penyerahan BKP dan /atau JKP Saat Penyerahaan, atau saat pembayaran Harga jual , Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penyelenggara OR (Online Ritel) Karena Penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut.

Contoh : Harga Jual, Penggantian, dan/atau Nilai Ekspor, biaya pengiriman, dan biaya asuransi.