FREE TRADE ZONE
“FREE TRADE ZONE” Batam, Bintan dan Karimun kawasan bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) merupakan suatu “free zone”, yang artinya di daerah tersebut oleh Pemerintah diberikan suatu kemudahan-kemudahan dan fasilitas di bidang fiskal atas pemasukkan barang dari luar daerah pabean sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Karena ada perbedaan perlakuan dengan daerah lainnya yang bukan free zone, maka free zone harus memiliki batas-batas yang jelas . Meskipun demikian, “free zone” juga seharusnya tidak terisolir dengan daerah lain dalam suatu negara yang tidak ditetapkan sebagai “free zone”. Mengingat kegiatan ekonomi di daerah non-free zone sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di “free zone”.
Transaksi pemasukan dan pengeluaran barang ke dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai “free zone” dilakukan secara sederhana dan mudah. Titik berat pengawasan perpajakan dilakukan terhadap pengeluaran barang dari “free zone” ke daerah lainnya dalam suatu negara. Titik berat pengawasan kepabeanan sama dengan pengawasan perpajakan, namun hanya terhadap barang eks luar daerah pabean.
“ Konsep FREE TRADE ZONE penting untuk disosialisasikan dan disebarluaskan kemasyarakat, karena masih banyak pengusaha di Indonesia belum mengetahui fasilitas dari pemerintah mengenai barang-barang yang berada di kawasan Free Trade Zone bebas bea masuk, bebas pajak penghasilan dan PPN . Ini sangat menguntungkan bagi pengusaha-pengusaha di Indonesia” ujar Maya Safira dewi (subject content coordinator taxation dan Ketua Tax Centre ) Jurusan Akuntansi Universits BINA NUSANTARA yang hadir pada Seminar dan Lokakarya pada Rabu 25 April 2012 di Kampus STAN dengan tema “FREE TRADE ZONE Peluang dan Tantangan dalam Penguatan Ekonomi Nasional”
Konsep Free Trade Zone tersebut dituangkan dalam PP Nomor 2 tahun 2009 yg diperbarui dengan PP No 10 Tahun 2012 dengan mendasarkan pada ketentuan UU Kepabeanan dan UU PPN sebagai berikut:
- Pasal 11 ayat (4) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2000 yang berbunyi:
“Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai.”
- Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 yang berbunyi:
“Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas dapat diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”; dan
- Pasal 16B ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.”
* Bagi yang berminat materi seminar dapat diambil di Jurusan Akuntansi Kampus Syahdan dengan Ibu Lidya.
Comments :