Jangan sampai terlambat lapor SPT karena akan di denda …

Tax Centre Binus University bekerjasama dengan Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Barat memfasilitasi  karyawan  dan dosen  Binus dalam hal kemudahan pelaporan SPT . Kegiatan ini berupa penempatan Drop Box di food  Court depan I Box Kampus Anggrek  Binus University. Yang akan diselenggarakan pada :  Kamis, 22 Maret 2012 jam 10.00 sd 15.00 wib. Bagi karyawan yang belum paham cara pengisian SPT dapat juga bertanya secara langsung kepada konsultan pajak yang hadir pada hari itu. Mereka adalah dosen-dosen Akuntansi Binus University yang berprofesi sebagai konsultan pajak. Berikut peraturan tekait membayar dan melaporkan pajak.

Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a.Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b.Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c.Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d.Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g.Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h.Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ditunggu kehadirannya….