Pada tanggal 2 Juli 2019 Direktur Jendral Pajak mengeluarkan peraturan tentang perubahan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yaitu Peraturan DJP nomor PER-13/PJ/2019. Dalam pasal 2 peraturan ini berisikan dokumen dokumen apa saja yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (terlampir).

Oleh karena itu, jika Anda (Pengusaha Kena Pajak) menerima dokumen-dokumen yang disebutkan dalam pasal 2 tersebut, maka dokumen tersebut sudah dapat Anda kreditkan sebagai pajak masukan dan tidak perlu lagi meminta Faktur Pajak nya.

Saat peraturan ini diterbitkan maka peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

MK

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-07/PER%20-%2013.PJ_.2019.PDF

Image Source: Google Image