Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini yang akrab disebut PP 23/2018 adalah pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP23/2013). PP 23/2018 ini membahas tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Penerbitan Peraturan ini dikarenakan pemerintah ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam system perpajakan. Hal hal yang perlu di perhatikan dalam memahami PP 23/2018

  1. Subjek Pengguna PP 23/2018 = Subjek PP 23/2018 ini adalah Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. (harus memiliki NPWP)
  2. Objek PP 23/2018 = Objek pengenaan PP 23/2018 ini adalah pengasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto/kotor/omzet dari usaha di bawah Rp. 4.800.000.000 / Tahun.
  3. Pajak ini termasuk Pajak bersifat Final maka dari itu tidak dapat di kreditkan.
  4. Dasar Pengenaan Pajak adalah Penghasilan Bruto/Kotor/Omzet.
  5. Tarif PP 23/2018 = 0,5%
  6. Dilakukan setiap bulan, dengan paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
  7. Batas waktu penggunaan PP 23/2018 adalah 7 tahun pajak untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun pajak untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau Firma, 3 tahun pajak untuk WP Badan berbentuk PT.

Terhitung sejak WP teresebut melakukan perhitungan PP 23/2018. Misal, Anda memiliki PT di tahun 2018 maka anda dapat menggunakan PP 23/2018 ini sampai dengan tahun pajak 2020.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36.

Contoh perhitungannya :

Jika anda WP pribadi memiliki usaha berbentuk toko sembako, bulan April 2019 dengan penghasilan kotor Rp. 2.500.000 maka pajak yang harus anda setor adalah

Rp. 2.500.000 * 0.5% = Rp. 12.500

Nilai Rp. 12.500 anda setor sendiri ke kas negara dengan mendatangi bank-bank terdekat dengan batas waktu paling lambat tanggal 15 Mei 2019.

Ayo bangun negeri dengan membayar Pajak..

MK

Image Source: Google Image