Ikatan Akuntan Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia telah menerbitkan Pedoman Akuntansi Pesantren. Pedoman ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan IAI dan BI akan pemberdayaan ekonomi Pondok Pesantren agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

SAK yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Pertimbangan dalam memilih acuan kepada SAK ETAP dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren relatif besar nilainya. Dimana sebagian besar aset Pondok Pesantren adalah Waqaf permanen berupa tanah.

Format Penyajian atas laporan keuangan Pondok pesantren yang diatur dalam Pedoman Akuntansi Pondok Pesantren mengaju pada PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Pedoman Akuntansi Pesantren mengatur bahwa laporan keuangan lengkap yang harus disusun oleh Pondok Pesantren adalah:

  • Laporan posisi keuangan;
  • Laporan aktivitas;
  • Laporan arus kas; dan
  • Catatan atas laporan keuangan

Pedoman akuntansi pesantren ini diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan, dimana telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan Pemilik Yayasan. Pedoman akuntansi pesantren tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh Pondok Pesantren seperti Perseroan terbatas.

Pedoman akuntansi pesantren ini akan disesuaikan apabila terdapat PSAK atau ISAK baru yang relevan dengan aktivitas pondok pesantren.

Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1075-iai–bi-telah-menerbitkan-pedoman-akuntansi-pesantren

MSD