JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal belum lama ini merilis dua peraturan teranyar terkait dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kedua peraturan itu adalah PMK No.160/PMK.04/2018 (PMK 160/2018) dan PMK No.161/PMK.04/2018 (PMK 161/2018). Dua beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Desember 2018 ini berlaku efektif mulai 18 Februari 2019.

Dengan PMK itu, pemerintah ingin melakukan deregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta menyempurnakan kebijakan di bidang fasilitas KITE.

Baca Juga: Ini Nasib Reformasi Perpajakan di Tahun Politik

“Agar dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” demikian pertimbangan pemerintah yang dikutip dari kedua PMK tersebut pada Selasa (26/2/2019).

Dengan terbitnya kedua regulasi ini, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas KITE secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission (OSS).

Selain itu, perusahaan juga tidak perlu untuk mengurus Nomor Induk Perusahaan (NIPER). Sebagai gantinya, penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan/atau Pengembalian akan diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga: Download Aturan Lengkap KITE Pembebasan/Pengembalian Di Sini

Adapun kriteria perusahaan yang dapat mengajukan fasilitas KITE ini adalah pertama, memiliki jenis bidang usaha berupa industri manufaktur. Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat tigatahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.

Ketiga, mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai. Keempat, mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan regulasi baru tersebut, ada pemangkasan jangka waktu pemberian keputusan diterima atau ditolaknya permohonan fasilitas. Sebelumnya, persetujuan atau penolakan dapat mencapai 45 hari. Sekarang, keputusan hanya berkisar seminggu setelah melalui proses pemeriksaan dan pemaparan bisnis oleh wakil anggota direksi perusahaan kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) DJBC.

Baca Juga: Pengguna Kawasan Berikat & KITE Sumbang Penerimaan Rp90 Triliun

Ketentuan teknis atas kedua insentif ini juga telah diterbitkan oleh pihak DJBC melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-03/BC/2019 mengatur fasilitas KITE Pengembalian dan PER-04/BC/2019 untuk fasilitas KITE Pembebasan.

Seperti diketahui, fasilitas KITE sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis. Pertama, fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat (PMK 160/2018).

Kedua, fasilitas KITE pengembalian bea masuk dan/atau cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat (PMK 161/2018).

Berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah pada tahun lalu, pemberian insentif pajak dan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan berbasis ekspor yang menunjukkan hasil positif pada 2017. Hal ini karena pengaruh fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. (kaw)

sumber :https://news.ddtc.co.id/soal-regulasi-baru-kite-ini-penjelasan-singkatnya-15138

MSD