SIARAN PERS

KINERJA SEKTOR KEUANGAN POSITIF, OJK SIAPKAN LIMA KEBIJAKAN UTAMA DI 2019

 

Jakarta, 11 Januari 2019. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan selama 2018 dalam keadaan yang terjaga dan optimistis tren positif  kinerja sektor keuangan akan berlanjut di 2019.

Sepanjang tahun 2018, kondisi perekonomian nasional terpantau sehat dan stabil, yang tercermin di antaranya dari ekonomi nasional yang tumbuh sekitar 5,15% dan inflasi yang terkendali di level 3,13%. Sementara itu sektor jasa keuangan juga tercatat stabil dan sehat, yang merupakan modal penting bagi industri jasa keuangan untuk dapat tumbuh lebih baik dan meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

OJK memahami bahwa tantangan yang dihadapi pada tahun 2019 tidak lebih mudah dibandingkan 2018. Untuk itu, OJK akan terus berusaha memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam mendukung sektor-sektor prioritas pemerintah, melalui kebijakan dan inisiatif yang akan difokuskan pada lima area.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2019 yang dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat malam.

Hadir juga dalam PTIJK 2019 ini sejumlah pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Kerja dan Gubernur Kepala Daerah, dan para pimpinan Asosiasi dan Lembaga Jasa Keuangan serta pimpinan pondok pesantren dan pengurus 41 Bank Wakaf Mikro yang telah beroperasi. PTIJK 2019 mengangkat tema “Kolaborasi Membangun Optimisme dan Akselerasi Pertumbuhan Berkelanjutan”

Wimboh menjelaskan, pada 2018 OJK mencatat intermediasi sektor keuangan dapat terjaga dengan baik, seperti pada angka pertumbuhan kredit perbankan yang terus melanjutkan tren peningkatan sebesar 12,9%, tumbuh signifikan dibandingkan 2017 sebesar 8,24%. Demikian juga kinerja intermediasi lembaga pembiayaan, yang diperkirakan tumbuh di sekitar 6%.

Akselerasi kredit dan pembiayaan diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio gross NPL perbankan dalam tren menurun sebesar 2,37% (net 1,14%) dan rasio NPF sebesar 2,83% (net 0,79%). Likuiditas perbankan juga cukup memadai meskipun Rasio Kredit terhadap Simpanan (Loan to Deposit Ratio) meningkat menjadi 92,6%. Hal ini dapat dilihat dari excess reserveperbankan yang tercatat sebesar Rp529 triliun. Sedangkan, Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit dan Liquidity-Coverage Ratio (LCR) masing-masing sebesar 102,5% dan 184,3%, jauh diatas threshold masing-masing sebesar 50% dan 100%.

Di pasar modal, jumlah emiten baru sepanjang 2018 tercatat sebanyak 62 emiten, lebih tinggi dibandingkan 2017 sebanyak 46 emiten, dengan nilai penghimpunan dana sebesar Rp166 triliun. Adapun total dana kelolaan investasi mencapai Rp746 triliun, meningkat 8,3% dibandingkan akhir tahun 2017.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga cukup memadai dalam menghadapi tantangan ke depan. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,32%, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315% dan 412%, lebih tinggi dari threshold 120%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan pun tercatat sebesar 2,97 kali, jauh di bawah threshold maksimal sebesar 10 kali.

“Capaian 2018 ini merupakan modal yang penting bagi industri jasa keuangan untuk tumbuh lebih baik dan meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan katalis keberhasilan reformasi struktural,” kata Wimboh.

Untuk 2019, OJK optimis tren perbaikan perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan terus berlangsung. Perekonomian diperkirakan mampu tumbuh 5,3% dengan inflasi yang terjaga relatif rendah di level 3,5%.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan diperkirakan tumbuh kuat dengan pertumbuhan kredit perbankan di kisaran 13±1%, dengan Rasio NPL diproyeksikan turun di akhir tahun 2019. Pertumbuhan dana pihak ketiga diperkirakan juga meningkat menjadi 8%-10%.

Optimisme ini juga turut diperlihatkan oleh pelaku perbankan yang tercermin dalam Rencana Bisnis Bank 2019, yang menargetkan ekspansi kredit dan Dana Pihak Ketiga masing-masing sebesar 12,06% dan 11,49%.

Di pasar modal, OJK memproyeksikan tambahan 75 – 100 emiten baru di tahun 2019, yang akan didominasi oleh emisi obligasi atau sukuk korporasi, dengan penghimpunan dana diperkirakan berkisar Rp200 triliun – Rp250 triliun. Di Industri Keuangan Non Bank, pertumbuhan aset asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing diperkirakan tumbuh sebesar 10%-13% dan 14%-17%. Aset perusahaan pembiayaan tumbuh 8%-11%. Sementara, aset dana pensiun diperkirakan tumbuh moderat,  sekitar 7%-9% untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dan sekitar 13%-16% untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Lima Kebijakan dan Iniasiatif 2019

Pada 2019, OJK telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif yang diarahkan antara lain untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Lima kebijakan dan inisiatif tersebut yaitu:

1. Memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf. Selain itu, OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek  ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati dalam forum pertemuan tahunan IMF-World Bank Oktober lalu di Bali.

2. Mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan. OJK mendorong realisasi program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya melalui pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata, dukungan pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro di sektor pariwisata. Selain itu, Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor.

3. OJK akan terus berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. OJK akan meningkatkan kerja sama dengan Lembaga dan instansi terkait, diantaranya dalam rangka memfasilitasi penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun khususnya dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor, pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada akhir tahun 2019, percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di berbagai daerah bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan optimalisasi aktivitas ekonomi masyarakat desa, termasuk juga penyaluran KPR Milenial, Bansos Non-Tunai, MEKAAR dan juga UMi.

Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi, seperti perluasan Laku Pandai (branchless banking) dalam menjadi agen penyaluran kredit mikro di daerah. OJK juga akan terus mengembangkan dan mengoptimalkan peran Perusahaan Efek di daerah, serta merevitalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi agar dapat mendukung pencapaian target indeks inklusi keuangan sebesar 75% di tahun ini dan meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.

4. OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.

OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen. Selain itu, bersama dengan lembaga dan instansi terkait, OJK terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintechilegal yang merugikan masyakat luas.

5. OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

Struktur perbankan akan terus diperkuat dengan meningkatkan skala ekonomi dan daya saing serta efisiensi perbankan melalui intensitas penggunaan teknologi informasi. OJK juga akan mendorong pemanfaatan platform sharing untuk meningkatkan penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah.

Transformasi industri keuangan non-bank (IKNB) akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, maupun pelaksanaan market conduct di IKNB serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry dan rencana bisnis lembaga keuangan non bank.

Tentunya keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden juga menyampaikan penghargaan kepada dua orang tokoh yang dipilih OJK karena berperan besar dalam mendorong kemajuan Industri Jasa Keuangan dan inklusi keuangan di Indonesia. Tokoh Milenial Keuangan diberikan kepada Adrian Gunadi yang berperan menginisiasi perkembangan Fintech. Sementara Tokoh Akses Keuangan diberikan kepada Eni Kartika Sari, Ketua Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Jogjakarta yang berhasil memajukan Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri.

MSD