CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pemerintah justru menaikkan tarif pada pajak dosa (sin tax) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni mengatakan keputusan tersebut diprediksi mampu menambah penerimaan negara 2019 cukup tinggi. Pemerintah berharap strategi yang diterapkan kali ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mulai tahun ini.

“Penerimaan negara 2019-2020 akan bertambah hingga SAR15 miliar (Rp56,18 triliun) melalui kebijakan itu.” tuturnya di Cape Town, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: Sin Tax di Negara Ini Dikerek Hingga 333%

Dia menjelaskan tarif bensin meningkat 29 sen per liter dan bahan bakar diesel meningkat 30 sen. Peningkatan harga tersebut sudah termasuk pajak karbon 9 sen per liter bensin dan 10 sen per liter diesel mulai Juni 2019. Sedangkan, pajak bahan bakar umum naik 15 sen per liter dan retribusi dana kecelakaan jalan naik 5 sen per liter mulai 3 April 2019.

Pengguna kendaraan bermotor akan membayar pajak senilai SAR5,63 (Rp21.081) untuk setiap liter bensin dan SAR5,49 (Rp20.543) untuk setiap liter bahan bakar diesel yang dibeli mulai Juni 2019. Sebelumnya, tarif bahan bakar bensin berkisar SAR5.34 (Rp19.986) dan bahan bakar diesel SAR5.19 (19.424) per liter.

Di samping itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif sin tax pada alkohol dan tembakau. Peningkatan ini kabarnya akan berada sekitar 7,4% hingga 9% dan akan menambah penerimaan pajak sebanyak SAR1 miliar (Rp3,74 triliun).

Baca Juga: Untuk Pemeliharaan Jalan Raya, Pajak Bahan Bakar Diusulkan Naik

Sementara, tarif bea dan cukai pada kaleng bir 340ml akan ditingkatkan 7,4% dari SAR1,61 (Rp6.025) menjadi SAR1,73 (Rp6,475). Kemudian peningkatan ini pun akan dialami oleh para perokok karena akan membayar SAR1,14 (Rp4.267) lebih tinggi untuk sebungkus rokok isi 20 batang.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif PPN karena sudah lebih dulu terjadi pada Februari 2018 oleh Menteri Keuangan Malusi Gigaba. Meski ada usulan untuk kembali menurunkan ke tarif 14% dari 15% yang berlaku saat ini.

sumber :https://news.ddtc.co.id/ini-alasan-tarif-sin-tax-dan-pajak-bahan-bakar-dinaikkan-15100

MSD