Oleh: Amirul Mukminin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Beberapa hari yang lalu, saya mendapat pertanyaan lewat WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Intinya adalah dia, sebagai operator desa, menanyakan berapa rupiah harus mengakui belanja untuk pengeluaran desa, apabila toko/penjual/rekanan desa tidak mau repot dengan potongan pajak. Toko/penjual/rekanan inginnya bersih, pokoknya terima uang Rp 13.360.000,- dari Bendahara Desa atas pembelian barang. Toko/penjual/rekanan tidak mau tahu berapa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 yang akan dipungut oleh Bendahara Desa. Atas masalah tadi, dia bingung menentukan berapa belanja desa dan berapa PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dipungut, supaya toko menerima uang Rp 13.360.000,-.

Nilai belanja dan pemungutan/pemotongan pajak harus dimasukkan dalam Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) oleh operator desa. Dikutip dari website www.bpkp.go.id., disebutkan bahwa Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta. Aplikasi ini berlaku dan diterapkan seluruh desa se-Indonesia.

Awalnya saya kira dia operator desa untuk sebuah desa di wilayah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka atau Kabupaten Cirebon.  Mengingat dulu saya menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan di KPP Pratama Kuningan, Jawa Barat. Namun di akhir percakapan lewat WhatsApps, ternyata dia operator desa di daerah Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh. Dia mengaku mendapatkan slide materi dengan format powerpoint Bendahara Desa Mahir Pajak dari internet, yang disampaikan oleh KPP Pratama Kuningan. Pada halaman akhir materi, tertulis nama saya dan nomor HP saya. Dia sudah mencoba aneka rumus dan browsing di internet, untuk mendapatkan rumus penghitungan pajak yang tepat. Namun, yang didapatkan hanya materi teori perpajakan bagi bendahara, tidak sampai pada kasus yang disebutkan di atas. Akhirnya dia menghubungi saya minta dibantu cara hitung dengan rumus yang tepat.

Bagi kita yang sering menggunakan excel, tentu akan sering lihat tool Data pada deretan atas menu excel. Kita tinggal klik saja tool Data ini. Lalu klik What If Analysis, pilih Goal Seek. Lalu kita tinggal masukkan nilai sesuai yang diminta. Bagi yang belum terbiasa dengan penggunaan tool ini, tentu akan merepotkan. Berangkat dari hal tersebut, saya mencoba membuat file dengan format excel yang sudah berisi rumus tadi. File tersebut saya sertakan dalam tulisan ini, dengan nama file Contoh WP Penjual Bersikeras Terima Bersih.

File tersebut saya bagi menjadi 5 sheet, yang terdiri atas : PPh Pasal 22 ber-NPWP, PPh Pasal 22 nonNPWP, PPh Pasal 23 ber-NPWP, PPh Pasal 23 nonNPWP dan terakhir Final sewa tanah dan/atau bangunan. Pembagian sheet disesuaikan dengan tarif pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22 dan 23 yang berbeda untuk penjual yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Untuk penjual yang tidak memiliki NPWP, tentu tarifnya dua kali lipat dibandingkan dengan penjual yang memiliki NPWP. Penerapan rumus tersebut telah terbukti berhasil dan sesuai dengan Aplikasi Siskeudes, serta penjualpun merasa senang, karena uang yang diterima sesuai dengan harapannya. Bagi Anda yang menginginkan file tersebut, silakan download. Semoga membantu dalam penghitungan pajak.

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/cara-menghitung-pajak-sesuai-aplikasi-siskeudes-dan-keinginan-penjual

SH