Oleh: Stefani Yesia Nindy Harjanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Selamat pagi Pak, ada yang bisa saya bantu?” ucap seorang perempuan berbaju putih hitam dengan lesung pipitnya yang manis.

“Pagi mbak, ini saya mau lapor pajak tahunan. Katanya tadi disuruh ke ruang penyuluhan biar dipandu. Gimana ya mbak?” sahut seorang lelaki dengan mata sayu, berambut putih dan berpakaian sederhana.

“Oh baik Pak, coba saya bantu untuk melaporkannya. Sebelumnya boleh saya tau pekerjaan bapak?” tanya Yui.

“Saya pensiunan mbak, biasanya yang laporin pajaknya ya orang kantor. Eh ini saya udah harus lapor sendiri,” jawab lelaki tua itu.

            Itu adalah salah seorang dari wajib pajak yang Yui, perempuan berlesung pipit, temui di setiap pagi hingga sore hari. Pertanyaan sama yang diajukan banyak orang berbeda, membuatnya hafal bahkan dengan setiap kata dari jawaban yang harus dilontarkannya. Tentu ia jenuh. Namun tekad untuk memberikan pelayanan publik yang prima sebagai public servant telah menyatu dengan jiwa dan raganya.

Melihat sekilas dari tiap pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak yang dihadapi Yui, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak masih mengalami kendala saat memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu hal yang harus dipenuhi oleh wajib pajak selain menghitung dan membayarkan pajak terutangnya adalah kewajiban melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT masa ataupun SPT Tahunan. Selain berfungsi sebagai sarana pelaporan pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib pajak atas penghitungan pajak terutang yang telah dilaksanakannya secara self assessment.

Sampai saat ini, pelaporan SPT dapat disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) wajib pajak terdaftar, serta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-filing ataupun e-SPT. Kali ini, kita akan membahas mengenai pelaporan SPT Tahunan online atau biasa disebut e-filing yang masih sering terkendala. Apa sebenarnya yang menjadi kendala dari program yang sebenarnya diusung dengan penuh semangat oleh Direktorat Jenderal Pajak?

Pertama, mari kita pahami bersama bahwa e-filing dan e-SPT merupakan aplikasi  Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak  memenuhi kewajiban perpajakan. Kemudahan dalam melaksanakan e-filing atau e-SPT adalah wajib pajak tidak perlu mengantri lama dan menghemat waktu serta paperless. Berdasarkan cerita singkat yang dialami oleh Yui, mari kita bahas secara khusus mengenai e-filing. Untuk menggunakan fitur pelaporan online seperti e-filing, wajib pajak diharuskan memiliki Electronic Filing Identification (EFIN) untuk mengaktivasi akun ­e-filing, dan permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan ke KPP terdekat dengan syarat mengisi formulir aktivasi EFIN, fotokopi KTP, serta fotokopi NPWP. Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP yang bersangkutan, wajib pajak diarahkan untuk melakukan aktivasi akun di djponline.pajak.go.id dan membuka email aktif untuk melakukan verifikasi.

Apakah langkah menggunakan e-filing mudah bagi orang yang jauh dari kemajuan teknologi? Apakah hal tersebut menyederhanakan pelaporan SPT? Sebenarnya keuntungan menggunakan fitur pelaporan SPT Tahunan secara online baik melalui e-filing ataupun e-SPT adalah pelaporan dapat dilakukan di mana saja dan bersifat real time. Meskipun di hari libur seperti hari minggu, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, praktis, cepat, hemat, dan menghindari kemungkinan dikenai sanksi karena dianggap telat melaporkan SPT.

Namun di sisi lain, fakta di lapangan yang seperti yang Yui temui menunjukan masih banyak wajib pajak yang belum memahami sepenuhnya cara kerja pelaporan online baik e-filing ataupun e-SPT. Tidak sedikit wajib pajak yang memang melaporkan SPTnya secara online baik e-filing atau e-SPT namun masih melalui KPP. Hal tersebut memang sah-sah saja jika dihubungkan dengan tugas KPP sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan melayani stakeholders yaitu wajib pajak dengan memberikan pelayanan prima. Selain itu, tidak dipungkiri bahwa terdapat lokasi yang terdiri atas banyak wajib pajak pensiunan yang tergolong sudah dalam usia non produktif dan kurang memahami tekonologi daring yang tersedia. Hal tersebut menjadi celah dalam keunggulan fitur pelaporan daring yang bertujuan mengurangi antrian saat pelaporan SPT khususnya SPT Tahunan di saat mendekati tanggal jatuh tempo pelaporan pajak.

Benarkah Hanya 10 Menit Melaporkan Pajak? Jawabnya: Belum. Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan sosialisasi masif dengan tepat sasaran, efektif, dan efisien. Namun terlepas dari celah fitur pelaporan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, perlu disadari bahwa pengguna potensial pelaporan SPT Tahunan secara online memanglah harus disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja masing masing KPP. KPP yang memiliki wajib pajak terdaftar di usia produktif yang tergolong masih muda dan peka terhadap teknologi akan memudahkan KPP dalam melakukan sosialisasi penggunaan fitur e-filing ataupun e-SPT. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak pasti selalu berupaya meningkatkan kualitas dan menyempurnakan sistem pelaporan online SPT Tahunan, terbukti dengan keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2017 yang mendapatkan 70% jumlah SPT yang dilaporkan melalui e-filing.

Namun kembali lagi pada prinsip, tidaklah suatu hubungan timbal balik berjalan lancar apabila hanya satu pihak yang mengusahakan. Sebagai wajib pajak yang taat dan sadar peraturan perpajakan, sudah seharusnya memiliki rasa ‘kepo’ (Knowing Every Particular Object) terhadap informasi perpajakan, mengingat pajak sebagai kontribusi seorang warga negara dalam membangun Ibu Pertiwi.

Sumber:http://www.pajak.go.id/article/benarkah-hanya-10-menit-melaporkan-pajak

SH