PARIS, DDTCNews – Pengadilan Paris menjatuhkan denda pada raksasa perbankan di Swiss, UBS senilai 3,7 miliar euro (sekitar Rp59 triliun) dalam kasus penipuan pajak. Denda ini menjadi rekor terbesar di Prancis.

Persidangan dibuka pada musim gugur tahun lalu setelah beberapa mantan karyawan maju dengan klaim adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dijalankan ketika pihak berwenang di seluruh Eropa menindak penggelapan pajak dan praktik meragukan perbankan setelah krisis keuangan global 2007.

“Bank itu dinyatakan bersalah karena secara ilegal membantu klien Prancis menyembunyikan miliar euro dari otoritas pajak Prancis,” demikian informasi yang dilansir the Local yang dikutip pada Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: DJP: Bangun Perusahaan di Luar Negeri Tidak Selalu untuk Hindari Pajak

Tekanan Eropa terkait penindakan praktik penggelapan pajak telah memaksa Swiss secara efektif mengakhiri tradisi kerahasiaan bank yang ketat selama ini. Swiss pun bergabung dengan lebih dari 90 negara yang sepakat untuk berbagi informasi akun klien perbankan secara otomatis.

Dalam kasus UBS, otoritas Prancis menetapkan lebih dari 10 miliar euro telah ‘dijauhkan’ dari mata pegawai pajak antara 2004 dan 2012. Kejaksaan Keuangan Nasional (The National Financial Prosecutor/NFP) telah mendesak denda 3,7 miliar euro, rekor terbesar yang pernah dicari di Prancis.

“Bank dan direksi sangat menyadari bahwa mereka melanggar hukum Prancis dengan secara tidak sah meminta klien dan membantu mereka menghindari pajak Prancis,” demikian pernyataan NFP.

Baca Juga: Kurang Efektif, Negara Ini Akhirnya Hapus Pajak Kekayaan

Denda juga dimintakan kepada anak perusahaan UBS di Prancis senilai 15 juta euro. Selain itu, ada pula denda 500.000 euro untuk enam eksekutif puncak. Selain itu, pengacara untuk Prancis – yang merupakan penggugat dalam kasus ini – meminta ganti rugi 1,6 miliar euro.

UBS, yang diperintahkan untuk segera membayar 1,1 miliar euro dalam bentuk jaminan, telah membantah tuduhan tersebut. UBS menegaskan operasi perusahaannya telah mematuhi hukum Swiss. UBS juga mengaku tidak mengetahui adanya klien Prancis yang gagal menyatakan aset di Swiss.

Selain itu, jaksa penuntut belum menghasilkan bukti, seperti nama klien dan nomor rekening yang mendukung klaim penipuan tersebut. Kasus ini diawasi ketat oleh eksekutif industri pada saat Paris dan kota lainnya berharap menarik bank-bank multinasional dari London saat efek Brexit muncul. (kaw)

sumber :https://news.ddtc.co.id/bantu-klien-hindari-pajak-raksasa-bank-swiss-didenda-pengadilan-paris-15103

MSD