Rabu Besok, Penyidik Periksa 3 Pejabat BPRD DKI

Selasa, 7 November 2017 14:21 WIB

Rabu Besok, Penyidik Periksa 3 Pejabat BPRD DKI

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Untuk mendalami kasus itu, penyidik akan meminta keterangan pihak Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tiga orang dari BPRD akan dimintai keterangan sebagai saksi, pada Rabu (8/11/2017) besok.

Mereka yaitu, Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta, Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, Yuandi, dan Staff BPRD Penjaringan Andri.

“Rencana besok hari Rabu kami akan memanggil tiga saksi. Kami dengar keterangannya sesuai dengan agenda pemeriksaan. Ini sebagai saksi,” tutur Argo, Selasa (7/11/2017).

Dalam pemeriksaan itu, menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pulau C dan Pulau D. Ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebaga Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Penyidik akan mencaritahu apakah penetapan NJOP proyek Reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penyidik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 139 itu berkaitan dengan klasifikasi dan penerapan NJOP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rabu Besok, Penyidik Periksa 3 Pejabat BPRD DKI, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/11/07/rabu-besok-penyidik-periksa-3-pejabat-bprd-dki.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

MSD