Hasil gambar untuk KEMENKOP DAN KEMENDAGRI SUSUN SOTK KUKM DI DAERAH

JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, penyempurnaan data validasi bidang koperasi dan UKM di daerah perlu dilakukan. Karena itu, Kemenkop telah berkoordinasi dengan Ditjen Pembangunan Daerah dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk sepakat melakukan hal tersebut.“Kita sudah koordinasi dengan Kemendagri dalam menentukan tipologi perangkat dinas koperasi dan UKM di daerah, apakah masuk tipe A, B, atau C. Kalau hal ini tidak tuntas, maka daerah tidak bisa menyusun APBD karena tupoksi dinas di daerah belum jelas,” kata Agus? pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Hasil Pemetaan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, di Jakarta, Jumat (30/9).

Agus menambahkan, sesuai PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, penentuan kriteria tipologi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan menggunakan variabel umum dan teknis.Berkaitan dengan itu, Agus menggarisbawahi keberadaan koperasi di Indonesia sudah tertuang dalam UUD 1945. Artinya, pembinaan terhadap koperasi dan UKM oleh pemerintah harus jelas dan tersendiri. Ini juga sebagai gambaran konkrit keberpihakan pemerintah, baik pusat dan daerah, terhadap ekonomi kerakyatan.

“Harus ada kesetaraan antara koperasi dan UKM dengan bidang lain,” tandasnya.Di tempat yang sama, Alwin Ferry dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengatakan, bidang koperasi dan UKM masuk dalam kategori pelayanan dasar. Dalam prakteknya sesuai UU, usaha mikro berada di wilayah kewenangan kabupaten/kota, usaha kecil di tingkat Pemprov, serta menengah berada di wilayah kewenangan pemerintah pusat.“Salah satu peran pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat adalah pelayanan publik, di mana koperasi dan UKM termasuk di dalamnya.

Peran pemerintah sebagai pembina secara umum berada di Kemendagri, sementara pembina secara teknis ada di kementrian-kementrian. Nah, di daerah, peran keduanya berada di tangan seorang Gubernur,” ujarnya.

http://www.depkop.go.id/read/kemenkop-dan-kemendagri-susun-sotk-kukm-di-daerah

MA