* Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
* Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) :

Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.

Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

https://idx.co.id/tentang-bei/hubungi-kami/

MSD