Untuk mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M. Soemarnodan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,sebanyak 86 BUMN berkumpul di Bali. Acara yang dilaksanakan di hotel Grand Inna Kuta, Bali dalam bentuk Seminar Nasional, Sarasehan dan Pelatihan Perpajakan BUMN 2018 mulai tanggal 20-22 Desember 2018 ini utamanya akan membahas mengenai program integrasi data perpajakan dengan DJP mulai dari evaluasi pelaksanaan selama tahun 2018, rencana BUMN lain yang belum melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP dan juga perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan agar integrasi data perpajakan ini dapat berjalan optimal. Acara ini adalah sebuah sinergi dalam percepatan pengembangan big data dalam rangka reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak BUMN. Dalam tax forum ini, beberapa BUMN yang telah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) dan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga akan berbagi pengalamanan mengenai integrasi data mulai dari perencanaan, proses, implementasi dan evaluasinya agar BUMN lain dapat segera melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.Dalam kesempatan ini, ketua Tax Forum BUMN yaitu Iim Ibrahim Nur dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyampaikan apresiasinya atas bantuan DJP dalam menyukseskan program Integrasi Data Perpajakandengan DJPserta menyampaikan keinginannya untuk selamanya.

mendukung DJP dalam melaksanakan tugasnya dalam mengumpulkan pajak untuk pembangunan negara. Beliau  juga menyampaikan agar DJP dapat memanfaatkan data dari program integrasi data ini  sebaik-baiknya untuk kepentingan perpajakan. DirekturIntelijen Perpajakan sebagai perwakilan DJP dan juga Ketua Tim Integrasi Perpajakan DJPmenyampaikan bahwa integrasi data ini adalah hal yang sangat positif bagi kedua belah pihak, yaitu DJP dan wajib pajak karena meningkatkan transparansi, memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memberikan sinyal kepada para pihak yang terkait dengan wajib pajak untuk patuh dengan kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016, dimana Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP. BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan. Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati beberapa Wajib Pajak BUMN yang akan terlibat dalam rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan DJP. Selain membahas mengenai integrasi data perpajakan, di acara ini juga akan dibahas mengenai peraturan-peraturan perpajakan terbaru bagi para perwakilan BUMN yang menangani urusan perpajakan di unitnya masing-masing.

Image sources : Google Image