Batas Penghapusan Denda Pajak DKI Diperpanjang, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpajang program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Program yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2018, diperpanjang hingga 31 Desember 2018.

Mengutip Instagram Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di @humaspajakjakarta, Selasa (18/12/2018), perpanjangan dilakukan karena tingginya animo masyarakat untuk mengikuti pemutihan pajak.

“Kabar Gembira! Melihat tingginya Animo masyarakat DKI Jakarta Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 Diperpanjang,” bunyi pengumuman dalam akun BPRD.

Perpanjangan program ini sendiri berlaku mulai hari ini (18/12/2018) dan berakhir pada 31 Desember 2018. Dalam pengumuman tersebut, BPRD mengimbau agar wajib pajak segera melunasi pajaknya di Kantor Samsat terdekat dan PBB-P2.

Sebelumnya, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan sanksi administrasi atau denda dilakukan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pencairan piutang pajak daerah.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/12/2018).

Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2018. Sebab, pada 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya kurang-lebih Rp 1,8 triliun.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4348551/batas-penghapusan-denda-pajak-dki-diperpanjang-ini-alasannya

MSD