Untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, maka setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlindungan Investor

Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian
  2. Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan
  3. Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Hal tersebut tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

  1. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset Pemodal hilang
  2. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian; dan/atau
  3. Pemodal merupakan Afiliasi dari Pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2.

Tahapan Perlindungan

Baik dalam segi aset yang dilindungi maupun dalam segi pemodal yang akan dilindungi, terdapat beberapa tahapan perlindungan sebagai berikut:

1 Jan 2014 – 31 Des 2015

Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia. Terhadap Aset Pemodal, pemberian ganti rugi tersebut hanya terbatas pada Aset Pemodal berupa saham yang masuk dalam Penitipan Kolektif LPP dan dicatatkan pada BEI.

1 Jan 2016

Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia dan yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Terhadap Aset Pemodal, Dana Perlindungan Pemodal memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Pemberian ganti rugi pada Aset Pemodal berupa Dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada Bank atas nama masing-masing Pemodal.

Tahapan Penanganan Klaim

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi :

  1. Terdapat kehilangan Aset Pemodal
  2. Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang
  3. Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
  4. Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.

Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari OJK, Direksi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:

  1. Mengumumkan ke masyarakat melalui surat kabar / media lainnya jika terjadi peristiwa dimaksud di atas dan mengundang Pemodal terkait agar menyampaikan klaim kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman dilakukan
  2. Mengusulkan pembentukan komite klaim kepada OJK; dan
  3. Membentuk tim verifikasi klaim.

Ganti Rugi Kepada Investor (Pemodal)

Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:
    • Terdapat kehilangan Aset Pemodal
    • Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan
    • Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
    • Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.
  2. Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal

Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK. Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang. Besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp 100 juta per Pemodal, dan Rp 50 miliar per Kustodian.

Kunjungi website resmi Indonesia SIPF untuk informasi lebih lanjut

sumber : https://www.idx.co.id/investor/perlindungan-investor/