PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) PSAK 74: KONTRAK ASURANSI

Pada 26 September 2018, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 74: Kontrak Asuransi yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts efektif per 1 Januari 2021.

Standar akuntansi yang mengatur kontrak asuransi yang saat ini berlaku, PSAK 62: Kontrak Asuransi, merupakan standar interim. Standar ini memperkenankan entitas untuk menggunakan beragam praktik akuntansi untuk kontrak asuransi. Perbedaan dalam perlakuan akuntansi antar yurisdiksi dan produk menyebabkan investor dan analis kesulitan untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi. Sebagian besar pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi, menyepakati perlunya standar akuntansi yang mengatur kontrak asuransi yang bersifat global sehingga dapat meningkatkan keterbandingan laporan keuangan perusahaan asuransi antar yurisdiksi dan keberagaman produk maupun dengan industri lainnya.

DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan entitas untuk mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi. Portofolio tersebut terdiri dari kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. Entitas membagi portofolio kontrak asuransi terbitan (insurance contracts issued) minimal menjadi kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk selanjutnya menjadi kontrak yang merugi, dan kelompok kontrak tersisa dalam portofolio.

DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mengatur bahwa kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfillment cash flows) dan marjin jasa kontraktual (contractual service margin). Arus kas pemenuhan meliputi estimasi atas arus kas masa depan danpenyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait arus kas masa depan, serta penyesuaian risiko nonkeuangan. Pendekatan ini dimodifikasi untuk mengukur kelompok kontrak reasuransi milikan (reinsurance contracts held) dan kelompok kontrak asuransi dengan fitur partisipasi diskresioner (insurance contracts with discretionary participation feature). Namun entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi (premium allocation approach) untuk pengukuran kontrak asuransi jika kontrak memenuhi kriteria tertentu.

DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mengatur entitas untuk menyajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan jumlah tercatat kelompok berikut:

(a) Kontrak asuransi terbitan yang merupakan aset;

(b) Kontrak asuransi terbitan yang merupakan liabilitas;

(c) Kontrak reasuransi milikan yang merupakan aset; dan

(d) Kontrak reasuransi milikan yang merupakan liabilitas.

DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan entitas memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi. Pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi yang disajikan dalam laba rugi tidak memasukkan komponen investasi apapun. Pendapatan asuransi merupakan total dari perubahan dalam liabilitas atas sisa masa pertanggungan dalam periode yang berkaitan dengan jasa yang atasnya entitas mengharapkan untuk menerima pembayaran.

DE PSAK 74: Kontrak Asuransi diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2022 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. DE PSAK 74 akan menggantikan PSAK 62: Kontrak Asuransi

sumber : iaiglobal.or.id

http://iaiglobal.or.id
http://iaiglobal.or.id