Tidak seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) atau Kantor Konsultan Pajak, belum banyak yang familiar dengan Kantor Jasa Akuntan (KJA). Hal ini bisa dimaklumi karena keberadaan Kantor Jasa Akuntan memang relatif baru. Keberadaan KJA dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017.

   Berdasarkan peraturan tersebut, KJA diberi mandate untuk dapat memberikan jasa akuntansi, jasa manajemen, jasa perpajakan, dan jasa sistem informasi. Namun, KJA tidak boleh memberikan jasa asurans atau jasa audit seperti yang dimaksud dalam dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Jasa asurans ini merupakan jasa yang diberikan Akuntan Publik atau KAP.

  Akuntan yang diperbolehkan berpraktik pada KJA adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi. Sedangkan KJA sebagai bentuk usaha dapat berupa badan usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma atau perseroan terbatas. Menurut IAI, KJA ini akan membuka peluang karir bagi akuntan yang tidak ingin berkarier di area akuntan publik dan bukan sebagai pegawai.

   Data Sekretaris Jendral Pusat Pengembangan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI menunjukkan bahwa per bulan September 2018 telah terdaftar 451 KJA yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berminat mendirikan KJA?

-HK-