Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) – Part 3

Perkembangan MPN-G1 ke MPN –G2

Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah sistem yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan penerimaan negara khususnya yang diterima melalui collecting agent (bank/pos/persepsi) yang juga akan terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Begara (SPAN) (http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/ data-publikasi/kamus/kamus-span/2044-sistem-mpn-sistem-modul-penerimaan-negara.html).

MPN dikembangkan sebagai upaya modernisasi pengelolaan penerimaan negara. Sebelum penerapan MPN, terdapat 3 sistem penerimaan negara yang dioperasikan secara terpisah, yaitu: Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sistem tersebut menimbulkan kendala bagi perbankan yang mengelola masing-masing mekanisme dan proses bisnis masing-masing penerimaan tersebut. Di sisi lain adalah perbedaan teknologi yang digunakan menimbulkan kesenjangan teknologi. Untuk mengatasi kendala tersebut, pada akhir Tahun 2006 Kementerian Keuangan melakukan terobosan untuk pencatatan penerimaan negara dengan launching MPN Generasi 1 yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2007. 

Proses Bisnis MPN-G1

Dengan menggunakan sistem MPN-G1, penyetor atau wajib setor harus datang ke bank atau kantor pos yang telah ditunjuk pemerintah untuk menerima setoran penerimaan negara yang disebut dengan bank/pos persepsi. Penyetor harus membawa surat setoran yang telah baku ditentukan cara pengisiannya dan kemudian melakukan pembayaran dihadapan teller bank/pos secara langsung. Teller akan membukukan setoran penerimaan negara tersebut ke dalam aplikasi MPN, kemudian surat setoran asli akan dibubuhi cap Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang menunjukkan bahwa setoran penyetor tersebut telah sah tercatat sebagai penerimaan negara. Kemudian setiap hari seluruh uang setoran penerimaan negara pada seluruh bank/pos persepsi akan dilimpahkan/ditransfer ke rekening Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) di Bank BI setempat. Kemudian pencatatan penerimaan negara oleh teller pada MPN akan menghasilkan Arsip Data Komputer (ADK) yang setiap H+1 akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dilakukan administrasi setiap setoran yang ada dan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk dilakukan pembukuan secara akuntansi untuk mempengaruhi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Apakah MPN-G1 masih digunakan sebagai sistem pembayaran penerimaan negara di Republik Indonesia? Bagaimana perkembangan selanjutnya? Selanjutnya  akan dijelaskan perkembangan sistem penerimaan negara setelah MPN-G1.

MODUL PENERIMAAN NEGARA-GENERASI 2 (MPN-G2)

MPN terus mengalami perkembangan mekanisme dan sistem. Pada awal implementasi di tahun 2007 masih sangat tergantung dengan data dari bank. MPN Generasi 2 (MPN-G2) telah dikembangkan untuk memperbaiki sistem MPN Generasi 1 (MPN-G1). MPN-G2 adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan sistem billing. Sistem billing adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Sehingga dengan sistem billing, wajib pajak tidak perlu membuat surat setoran seperti SSP (Surat Setoran Pajak), SSBP (Surat Setorang Bukan Pajak), SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja), dan lain sebagainya. Dalam pembayaran setoran penerimaan negara hanya dengan menggunakan Kode Billing, pembayaran pajak, bea dan cukai, dan PNBP dapat dilakukan dengan mudah dan tidak perlu ke bank.

Pengembangan MPN G-2 diarahkan pada penyediaan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak/ Bayar. Sistem MPN G-2 Menggunakan Aplikasi Billing Sistem sehingga Wajib Pajak/Bayar dapat melakukan pengisian Billing secara mandiri melalui portal yang disediakan secara online. Pembayaran atas billing dapat dilakukan melalui payment channel secara elektronik (ATM, e-Banking, kartu Debit/Kredit, Electronic Data Capture (EDC) dan mobile banking).

Proses Bisnis MPN-G2

 

 

Dengan menggunakan MPN-G2 Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor cukup terkoneksi dengan internet dan mengisi surat setoran elektronik sesuai Biller yang disediakan setelah login. Biller pajak: www.sse.pajak.go.id, dan biller PNBP: www.simponi.kemenkeu.go.id. Sedangkan untuk biller bea dan cukai proses mendapatkan kode billing menggunakan portal pengguna https://customer.beacukai.go.id/ dengan kombinasi proses verifikasi menggunakan aplikasi ceisa. Setelah kode billing diperoleh, WP/WB/WS dapat menyetor penerimaan negara dengan pilihan pembayaran, bisa dengan lewat elektronik (ATM, e-Banking, kartu Debit/Kredit, Electronic Data Capture (EDC) dan mobile banking) maupun datang ke teller bank berdasarkan kode billing tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, WP/WB/WS akan menerima bukti penerimaan negara NTPN. Setelah setoran dilakukan berdasarkan kode biller dan penyetor mendapatkan NTPN, berarti secara sistem telah dibukukan akun penerimaan negara pada MPN, pembukuan tersebut akan tercatat pada Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang merupakan Enterprises Resource Planning (ERP) pengelolaan keuangan negara yang secara sistem dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Uang setoran akan diterima ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia (BI) dan secara sistem akan dilakukan rekonsiliasi bank pada SPAN atas dasar bank statement dari BI.

Dengan MPN-G2, WP/WB/WS dari tempat duduknya pun bisa membayar pajak atau setoran penerimaan negara lainnya. Sedangkan, pemerintah dapat mengetahui secara real time jumlah kas setoran, akun dan jenis penerimaan negara, dan data penyetor dari bank/pos manapun di seluruh Indonesia secara akurat tanpa lag time, sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dikelola dengan lebih handal dan pengaturan cash flow kas negara yang lebih reliabel dan terkendali. Pada artikel selanjutnya akan dijelaskan mengenai kemanakah uang setoran pajak dan non pajak oleh WP/WB/WS dan akan sedikit belajar mengenai rekening bank yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah Indonesia.

#6_ Levana Dhia Prawati